website statistics
22.4 C
Indonesia
Mon, 6 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Monday, 6 May 2024 | 2:51:41 WIB

Breaking News: Tarif Ojek Online Naik, Khusus Jabodetabek Mulai Rp 10.200

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews – Tarif Ojol atau ojek online di (Jabodetabek) Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi resmi naik hingga 13 persen untuk tarif batas bawah dibandingkan dengan 2020 mulai 10 September 2022.

KEMENHUB Kementerian Perhubungan telah merevisi Keputusan Menteri Perhubungan No. 548/2020 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto menyatakan secara garis besar terjadi penyesuaian untuk Zona II (Jabodetabek) terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP No. 548/2020.

Baca juga:  Optimalisasi Pemeliharaan dan Pengawasan Infrastruktur di Indonesia Didesak oleh Cak Imin

Suharto mengatakan,Tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550, sedangkan tarif batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800,” ujarnya,pada Rabu (7/9/2022).

Dia menambahkan untuk tarif minimal order 4 km pertama dari sebelumnya Rp9.000-Rp 10.500 menjadi Rp 10.200-Rp 11.200. Di sisi lain, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen.

Baca juga:  Pelaku Pariwisata Kompak, Harga Tiket ke TNK Seperti Biasa Rp 250.000,- Kita Tidak Boleh Daftar di Aplikasi INISIA

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam kesempatan yang sama menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya.

Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojek online ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya yakni penaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM.

Baca juga:  Ombak Besar Hantam Kapal Nelayan Hingga Terbalik di Pantai Logending Kebumen

Waktu pelaksanaan adalah 3 hari dari penetapan hari ini pada 7 September 2022 yakni 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. Dalam 3 hari aplikator segera menyesuaikan untuk menyesuaikan tarif ojek yang baru,” ujarnya.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait