website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 12:05:16 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak di Kota Kupang, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Reporter: Alexsander Son Koten

Kupang | detikNews – Kasus pembunuhan berencana yang sangat menyita perhatian masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya terutama seluruh masyarakat NTT.

Pada Hari ini Rabu 21 september 2022 kasus Pembunuhan berencana Ibu dan Anak di Kota Kupang setelah beberapa kali berkas bolak balik ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang akhirnya telah ditetapkan p21.

Baca juga:  Barisan Pasukan Pemuda Pancasila, Turut Amankan Sholat Idul Fitri 1444 H di Kota Kupang

Irawati Astana Dewi Ua (Ira Ua) terancam hukuman seumur hidup oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Hasil penyidikan tersangka (Iu) diduga cecok dengan suami karena suami (Iu) (Randi) masih berhubungan dengan mantan istri di mana sebagai korban.

Terjadilah keributan suami dan istri sehinga suami (iu), (randi ) melakukan pembunuhan kepada kedua korban ibu dan anak.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Wanita Bersimbah Darah di Jalan Pangkalan 9, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat Terungkap

“Melalui konferensi Pers, Polda Ntt melalui (wajirkrimum) Arjun komesaris besar Albertus andrean menyampaikan (Iu) di jerat pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat (3). Dengan hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun,” terangnya.

Kini (Iu) sudah digiring dan berada di Lapas Wanita Kupang.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait