website statistics
23.4 C
Indonesia
Sun, 5 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Sunday, 5 May 2024 | 23:01:20 WIB

Organisasi Profesi Kesehatan Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Kesehatan

Jakarta | detikNews – Senin (8/5/2023), lima organisasi profesi di bidang kesehatan, yakni : Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Aksi damai penyampaian pendapat ini dihadiri sekitar 200 orang dari kelima organisasi profesi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Para orator bergantian menyampaikan orasi di hadapan massa yang kompak memakai baju warna putih dan ikat kepala. Mereka membawa berbagai atribut seperti bendera organisasi dan spanduk berisi pesan penolakan pembahasan RUU Kesehatan.

Baca juga:  Lahan Johnny G Plate 11,7 Hektar Disita Tim Pelacakan Aset Kejagung Dalam Penyelidikan Korupsi

Jalan Merdeka Barat yang terhubung dengan Istana Kepresidenan dan kantor-kantor kementerian/lembaga ditutup sementara untuk kendaraan umum. Aparat keamanan gabungan dari Polri, TNI, dan Polisi Pamong Praja melakukan penjagaan ketat di sekitar lokasi unjuk rasa.

Salah seorang orator dari Pengurus Besar IDI menyampaikan tiga poin alasan penolakan RUU Kesehatan yang dibahas dengan metode Omnibus Law atau menggabungkan sejumlah undang-undang.

“Alasan pertama, penyusunan RUU Kesehatan tidak mengikuti prosedur keterbukaan kepada masyarakat. PB IDI dan berbagai organisasi profesi kesehatan menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam prosesnya”, terangnya.

Baca juga:  Brigjen Endar Priantoro Akan Laporkan Ketua KPK ke Ombudsman Usai Kontroversi Pemberhentian Dirinya

Pertama, penyusunan RUU Kesehatan tidak mengikuti prosedur keterbukaan kepada masyarakat. Kedua, organisasi profesi kedokteran menilai ada upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan melalui RUU Kesehatan Omnibus Law. Ketiga, wacana penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi, dan Surat Tanda Registrasi (STR).

“Sebagai organisasi profesi kesehatan, IDI merasa bertanggung jawab mengawasi profesionalisme para anggotanya”, tegasnya.

DPR RI sudah mengirimkan Draf RUU Kesehatan yang disahkan sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, bulan Februari 2023, kepada Pemerintah untuk dibahas bersama. Selanjutnya, DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi masyarakat melalui berbagai forum. Dari sisi Pemerintah, Presiden Joko Widodo menunjuk Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU Kesehatan bersama DPR.

Baca juga:  Penyelidikan Kasus Jual Beli Tanah di Banten Terus Berkembang dengan Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, menyatakan RUU Kesehatan akan memicu reformasi di sektor kesehatan. Dia berharap aturan baru yang tengah dibahas nantinya bisa mengatasi problem klasik seperti kurangnya Dokter Umum dan Dokter Spesialis, pemerataan tenaga kesehatan, mengatasi gizi buruk, serta layanan kesehatan yang tidak sesuai.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait