website statistics
22.4 C
Indonesia
Tue, 7 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Tuesday, 7 May 2024 | 4:47:37 WIB

KPPU Sebut, Permasalahan Kemitraan UMKM di Indonesia Perlu Sinergi dan Koordinasi untuk Solusi yang Efektif

Jakarta | detikNews – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, masih banyak persoalan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. M. Afif Hasbullah, Ketua KPPU menyatakan, bahwa selama Komisi Pengawasan Kemitraan UMKM, setidaknya telah diidentifikasi lima masalah berulang.

Permasalahan tersebut antara lain masih rendahnya pemahaman pelaku usaha mengenai kesetaraan dalam hubungan kemitraan, belum adanya regulasi yang komprehensif yang mengatur tentang kemitraan, kurangnya monitoring dan evaluasi yang berkesinambungan atas pelaksanaan kemitraan oleh regulator sektor terkait, terbatasnya koordinasi dan sinergi antar instansi pemerintah, serta rendahnya kesiapan UMKM. untuk terlibat dalam kemitraan.

Baca juga:  BPC Gapensi Purwakarta Gelar Bazaar Murah Dukung Upaya Pengendalian Inflasi

“KPPU menilai dibutuhkan koordinasi dan sinergi antar instrumen pemerintah yang memiliki mandat terkait kemitraan dan UMKM untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut”, terang Afif dalam keterangan persnya, Selasa 23/5/2023.

Sebagai informasi, KPPU melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Secara khusus, KPPU mulai memberlakukan undang-undang tentang kemitraan setelah terbitnya Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019.

Sejak tahun itu, Afif mengatakan, 25 kasus kemitraan telah diadili, dengan 19 kasus di antaranya pola inti-plasma, 5 pola bagi hasil, dan 1 pola distribusi dan keagenan.

Baca juga:  Ibu Gina Sudah 4 Bulan Terbaring di Rumah Kontrakan, Membutuhkan Bantuan Pemerintah

“KPPU memandang pengawasan pelaksanaan kemitraan kurang efektif jika hanya mengandalkan penegakan hukum oleh KPPU. Karena masih banyak permasalahan yang selalu muncul dalam pengawasan kemitraan UMKM”, ucapnya.

Temuan ini disampaikan dalam diskusi kelompok terfokus tentang Kebijakan dan Peran Kelembagaan dalam Implementasi Kemitraan yang diselenggarakan KPPU pada Senin, 22 Mei 2023, di Bogor.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih, Komisioner KPPU Ukay Karyadi, Staf Ahli Presiden Arif Budimanta, serta perwakilan dari kementerian dan lembaga seperti Bappenas, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perindustrian.

Baca juga:  Tether Memperkenalkan Perangkat Lunak Penambangan Inovatif untuk Meningkatkan Efisiensi dan Kapasitas Pertambangan

Sementara itu, Arif Budimanta, Staf Ahli Presiden, menyebutkan perlu proses regulasi yang lebih detail untuk model kemitraan itu sendiri. Jika saat ini belum ada peraturan tersebut, kementerian/lembaga dapat meminta bantuan KPPU untuk merumuskannya.

“Dengan adanya sinergitas tersebut, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan kebijakan yang dapat memperkuat pelaksanaan hubungan kemitraan UMKM yang sehat guna mendukung tujuan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional”, tandasnya.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait