website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 11:30:27 WIB

Polri Sukses Pulangkan 20 WNI Korban Scaming Internasional di Filipina ke Indonesia

Jakarta | detikNews – Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan internasional di Filipina telah kembali ke Indonesia setelah dipulangkan. Proses pemulangan WNI lainnya juga akan dilakukan secara bertahap.

“Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadrjo Puro mengungkapkan bahwa 20 WNI yang menjadi korban penipuan TPPO di Filipina telah dipulangkan ke Indonesia,” kata beliau kepada para wartawan pada Jumat (26/5/2023).

Djuhandhani menjelaskan bahwa seluruh korban akan mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sosial di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC). Pemulangan ini telah dilakukan pada Kamis (25/5) kemarin.

Baca juga:  Pemulangan 26 WNI Korban TPPO dari Myanmar Menuju Indonesia: Kisah Penyerahan dan Perlindungan

“Para korban saat ini sedang ditampung sementara di RPTC Kemensos untuk menjalani rehabilitasi sosial dan menunggu proses pemulangan ke daerah masing-masing,” ujar Djuhandhani.

Beliau menambahkan, “Pemulangan WNI yang diduga menjadi korban TPPO terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Mei, mulai dari pukul 20.00 WIB hingga 03.00 WIB.”

Sebelumnya, Polri menginformasikan bahwa terdapat total 240 WNI yang menjadi korban penipuan internasional di Filipina. Semua korban ini akan dipulangkan ke Indonesia.

Baca juga:  Ratusan Motor Baru Disiapkan Bupati Anne untuk Meningkatkan Pelayanan di Desa

“Bureau of Immigration Philippine atau BI Filipina telah memberikan izin kepada 240 korban WNI untuk pulang ke Tanah Air. Saat ini, proses perencanaan jadwal keberangkatan dari Filipina ke Indonesia sedang dilakukan oleh pihak KBRI Filipina,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis (25/5).

Ramadhan menyebutkan bahwa sebenarnya terdapat total 242 WNI yang menjadi korban. Namun, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Filipina.

Baca juga:  Departemen Biologi FMIPA UI Buatkan Depot Pupuk Cair Bagi Para Petani, Dalam Upaya Mengurangi Penggunaan Pupuk Kimia

“Dari total 242 WNI, sebanyak 240 orang mendapatkan law departure order yang memungkinkan mereka meninggalkan Filipina, sedangkan dua tersangka tetap berada di Filipina,” ungkapnya.

Lebih lanjut, proses pemulangan akan dilakukan secara bertahap, dan sudah dimulai sejak hari Kamis, 25 Mei 2023.

“Pemulangan akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dimulai pada hari Kamis, 25 Mei 2023,” tambah Ramadhan.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait