website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 9 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 9 May 2024 | 5:22:37 WIB

A Malik Musa Menolak Pembahasan Qanun LKS untuk Mendatangkan Kembali Bank Konvensional di Aceh

Banda Aceh | detikNews – Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A. Malik Musa menolak rencana DPRA yang akan merevisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menyusul gangguan transaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu, jika dalam pembahasan, pemerintah Aceh menghadirkan Bank Konvensional di Aceh.

Untuk saat ini belum perlu untuk dilakukannya pembahasan mengenai revisi Qanun LKS, karena Qanun ini baru saja mulai diterapkan pada tahun 2018 yang lalu.

Baca juga:  Bupati Aceh Tamiang Kunjungi Forum PRB Aceh dan Sumbangkan Donasi 400 Juta untuk Turki

“Ibarat anak kecil baru bisa merangkak sudah dituntut untuk bisa berlari, kami menilai permasalahan di BSI kemarin tidak ada hubungannya dengan harus merevisi Qanun LKS,” Kata A. Malik Musa, Rabu (24/5/2023)

Malik Musa berpendapat, Penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh sudah menasional dan dikenal orang .

“Yang perlu diperkuat saat ini adalah perangkat dan sistem karena kalau di Aceh saja gagal maka ini akan berdampak secara nasional,” tandasnya.

Baca juga:  Lulusan FKM UNMUHA Agar Mampu Menunjukkan Sikap Profesionalisme

Pro-kontra revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang ada di Aceh dalam beberapa hari terakhir ini merupakan hal yang perlu untuk diperhatikan dengan cermat oleh semua stakeholder yang ada di Aceh.

“Satu sisi kita berharap pengalaman Aceh akan menjadi rool model dalam penerapan full-fledged Islamic banking system di Indonesia dan perbankan Syariah dunia dan Qanun LKS menjadi tahapan terpenting perjalanan perbankan Syariah di Indonesia, belajar dari kasus BSI,” tegasnya.

Sepatutnya Pemerintah pusat perlu mengevaluasi konsolidasi Bank BUMN Syariah yang kemudian berdampak sistemik bagi reputasi Bank Syariah, bukan Pemerintah Aceh dan DPRA merevisi Qanun LKS dengan menghadirkan bank konvensional Kembali ke Aceh.

Baca juga:  Pj. Bupati Aceh Utara Hadiri Pembukaan Acara Bhayangkara Seulawah Expo 2022

“Saya sepakat, dari perjalanan Qanun LKS sejak tahun 2021, ada kelemahan di sana sini, jadi revisi perlu dilakukan untuk menguatkan kemaslahatan qanun LKS bagi masyarakat. Kita semua tentu sepakat Qanun LKS Buatan manusia pasti ada kekurangan kecuali produk Tuhan,” tutup Malik Musa. (RM)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait