website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 16:04:28 WIB

Ahli Waris Tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka Desak Menteri ATR/BPN RI Selesaikan Kasus Tanah PSN UIII

Depok | detikNews – Ahli waris tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka, Cisalak, Depok, meminta penyelesaian cepat kasus tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)

Mereka telah mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, untuk segera menyelesaikan masalah hukum terkait pengadaan dan penggunaan tanah yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Permintaan ini muncul setelah pernyataan dari mantan Panglima TNI tentang penyelesaian pengadaan tanah untuk 27 PSN di Indonesia.

Kuasa Pewaris Tanah Bekas Hak Milik Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Yoyo Effendi, mengungkapkan bahwa permasalahan hukum yang melibatkan tanah seluas 142,4 hektar yang digunakan untuk PSN UIII memiliki kompleksitas tersendiri.

Dalam konteks ini, ada dugaan terkait tindak pidana mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat di Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama. Oleh karena itu, Yoyo berpendapat bahwa diperlukan langkah tegas dari Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto, untuk menuntaskan masalah ini.

“Kami minta pak Menteri turun ke Depok. Persoalan hukum terkait pengadaan dan penggunaan tanah untuk PSN UIII belum tuntas dan tidak sederhana, untuk menyelesaikannya butuh kebijakan yang tegas dari pak Menteri,” ujar Yoyo, Jumat (11/08/2023)

Yoyo menjelaskan bahwa sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI dan Departemen Penerangan atau RRI menjadi dasar penggunaan tanah tersebut untuk PSN UIII.

Namun, ada kecurigaan terhadap validitas sertifikat-sertifikat ini. Dia menyoroti bahwa beberapa faktor penyebab ketidakabsahan sertifikat-sertifikat tersebut, termasuk adanya sertifikat-sertifikat fiktif dan ketidakditemukan akta asli sebagai dasar penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut.

Yoyo menjelaskan, dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai atas nama Kementerian Agama RI dan atas nama Departemen Penerangan atau RRI yang saat ini menjadi dasar dan alasan Kementerian Agama RI menggunakan lahan tanah tersebut untuk PSN UIII, jelas terbaca dengan sangat gamblang tentang adanya kejahatan modus mafia tanah yang dilakukan oknum pejabat di Kantor Pertanahan Kota Depok dan oknum pejabat di Kementerian Agama RI.

Baca juga:  Tanggapi Statmen Menteri ATR/BPN RI, Ketua KRAMAT: Pengadaan Tanah PSN UIII Depok Belum Clear and Clean Pak Menteri

“Kejahatan yang mereka lakukan adalah terkait dengan proses penerbitan sertifikat hak pakai atas nama Departemen Penerangan dan atas nama Kementerian Agama RI,” ucap pria asal Sukabumi itu dengan penuh percaya diri.

Secara detail Yoyo menjabarkan, bahwa Kemenag RI punya sertifikat hak Pakai No.00002/Surat Ukur No.00436/Cisalak/2018 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia. Sertifikat hak pakai Kemenag RI tersebut diterbitkan sebagai produk hukum turunan dari Sertifikat Hak Pakai No.00001/Surat Ukur No.1731/Cisalak/2007 atas nama Departemen Penerangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Radio Cq. Proyek Mass Media Radio Republik Indonesia yang diperolah melalui proses alih fungsi penggunaan Barang Milik Negara dari Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) kepada Kementerian Agama RI.

Dan Sertifikat Hak Pakai No.00001/Cisalak/2007 milik Deppen atau RRI tersebut merupakan sertifikat hak pakai pengganti dari sertifikat hak pakai No.1/Cisalak/1995 yang dinyatakan hilang dan sertifikat ini pun merupakan sertifikat pengganti dari Sertifikat Hak Pakai No.2/Curug/1981 yang juga dinyatakan hilang terbakar.

Adapun alas hak pertama yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai No.2/Curug/1981 adalah surat tanah produk jaman kolonial Belanda yaitu Akta Eigendom Verponding No.23 (sisa) atas nama Mij Exsploitatie Van Het Land, papar Yoyo menjelaskan kronologis terbitnya sertifikat hak pakai Kementerian Agama RI.

Baca juga:  Soroti Skandal Korupsi Kemenkeu, M Jasin Sebut, Itu Karena Kurangnya Pembenahan Pencegahan Korupsi Selama 15 Tahun 

Lebih lanjut mantan Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Depok periode 2010-2015 ini mengatakan bahwa setelah diteliti dan dikaji berdasarkan data-data dan fakta-fakta yang telah tercantum dan tercatat dalam beberapa putusan perkara pengadilan, ditemukan beberapa faktor penyebab cacatnya sertifikat hak pakai Kemenag RI tersebut baik secara administrasi maupun secara yuridis sehingga layak dan patut untuk dicabut atau dibatalkan oleh Menteri ATR/BPN RI.

Sertifikat Hak Pakai No.00002/Cisalak/2018 milik Kemenag tersebut menjadi cacat administrasi dan/atau cacat yuridis karena terbukti sertifikat hak pakai induknya yaitu Sertifikat Hak Pakai No.00001/Cisalak/2007 punya Departemen Penerangan atau RRI jelas-jelas mengandung cacat administrasi dan/atau cacat yuridis karena beberapa hal yang menjadi penyebabnya yaitu antara lain diterbitkan sebagai sertifikat pengganti dari sertifikat-sertifikat fiktif.

“Sertifikat Hak Pakai No.1/Cisalak/1995 dan No.2/Curug/1981 tersebut ternyata bukannya hilang apalagi terbakar akan tetapi kedua sertifikat hak pakai tersebut tidak pernah ada alias fiktif, ” terang Yoyo.

Oleh karena terbukti kedua sertifikat hak pakai tersebut fiktif maka, lanjut Yoyo, sertifikat hak pakai No.00001/Cisalak/2007 tersebut merupakan sertifikat pengganti dari sertifikat-sertifikat yang fiktif.

“Nah, apakah menurut hukum sebuah sertifikat pengganti dari sertifikat yang fiktif sah secara hukum? Kaidah hukum mana dan jenis apa yang bisa dijadikan sebagai dasar dan alasan untuk menyatakan sertifikat pengganti dari sertifikat yang fiktif dinyatakan sah secara hukum?” ucap Yoyo bersemangat.

Hal lain yang menjadi penyebab sertifikat-sertifikat hak pakai atas nama Kemenag Ri dan Departemen Penerangan atau RRI tersebut cacat hukum adalah tidak ditemukannya akta asli Egendom Verponding No.23 (sisa) atas nama Mij Exsploitateia Van Het land yang menjadi dasar penerbitan sertifikat-sertifikat hak pakai atas nama Departemen Penerangan atau RRI tersebut.

Baca juga:  Yoyo Effendi: Yakin Kaesang Bisa Maju Sebagai Calon Walikota Depok Tanpa Dukungan Partai

“Akta asli Eigendom Verponding No.23 (sisa) tersebut tidak ada sehingga oleh karenanya sertifikat-sertifikat hak pakai tersebut nyata-nyata diterbitkan berdasarkan alas hak yang tidak pernah ada. Terus, kaidah hukum mana yang bisa dijadikan sebagai dasar dan alasan hukum untuk menyatakan sertifikat yang diterbitkan atas dasar alas hak yang tidak pernah ada alias fiktif itu sah secara hukum?” cetus Yoyo lagi.

Fakta lain pun telah ditemukan yang dapat menambah bukti ketidak absahan sertifikat hak pakai Departemen Penerangan atau RRi tersebut yaitu berdasarkan buku induk milik BPN yang mencatat daftar nama bekas hak barat eigendom verponding, ternyata objek tanah untuk dan atas nama Eigendom Verponding No.23 (sisa) atas nama Mij Exsploitatie Van Het Land itu lokasinya di wilayah Cibinong Bogor bukan di Kelurahan Cisalak atau dahulu Desa Curug.

“Ternyata lokasi tanah untuk dan atas nama Eigendom Verponding No.23 (sisa) tersebut letaknya di Cibinong dan luasnya enam belas hektar (16 ha)” ujar Yoyo.

Berdasarkan fakta tersebut maka sertifikat-sertifikat hak pakai baik atas nama Kementerian Agama Ri maupun atas nama Departemen Penerangan atau RRI telah memenuhi syarat untuk dicabut dan dibatalkan oleh Menteri ATR/BPN RI.

Dengan dicabut atau dibatalkannya sertifikat –sertifikat hak pakai tersebut di lanjut dengan proses pembayaran ganti rugi kepada para ahli waris pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, maka tuntaslah permasalahan hukum terkait pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

“Pertanyaannya adalah, apakah Menteri ATR/BPN RI punya goodwill ngga untuk menuntaskan persoalan hukum di atas tanah PSN UIII tersebut?” tutup Yoyo.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait