website statistics
23.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 23:00:21 WIB

Langkah Ketat Jepang dalam Menegakkan Regulasi Anti Pencucian Uang Melalui Kripto

detikNews – Pada tanggal 23 Juni 2023, pemerintah Jepang mengumumkan keputusan untuk menerapkan langkah-langkah anti pencucian uang yang lebih ketat, termasuk mengadopsi aturan yang direkomendasikan oleh Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF). Langkah ini diambil setelah langkah-langkah sebelumnya dalam upaya melawan pencucian uang dianggap kurang memadai oleh pengawas kejahatan keuangan global, FATF.

Menurut laporan dari CoinDesk pada tanggal 11 Agustus 2023, langkah-langkah yang direkomendasikan oleh FATF telah menjadi perhatian utama dalam upaya global untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme yang melibatkan mata uang kripto. Sejak tahun 2019, FATF telah merekomendasikan pengenalan “aturan perjalanan” yang bertujuan untuk mengawasi transfer dana kripto dengan lebih ketat. Pada Juni 2022, FATF mendesak semua negara anggotanya untuk segera mengadopsi undang-undang terkait aturan perjalanan tersebut.

Baca juga:  Meskipun Ojol Belum Setuju, Dishub DKI Tetap Mengevaluasi Rencana ERP

Kelompok Tujuh (G7), sebuah forum politik antar pemerintah, juga telah memberikan dukungan mereka terhadap langkah-langkah yang diambil oleh FATF. Mereka mendorong penerapan aturan perjalanan secara global, yang mencakup pembagian informasi tentang transfer dana kripto antara lembaga keuangan. Meskipun Jepang sebelumnya belum menerapkan aturan perjalanan ini, keputusan untuk mengadopsi langkah-langkah lebih ketat dalam menangani pencucian uang melalui kripto ini diharapkan akan mendapatkan dukungan dari G7, di mana Jepang saat ini memegang posisi kepresidenan.

Baca juga:  Binance Terbitkan Proof of Reserve: Pencerahan Keuangan Menunjukkan Kestabilan yang Luar Biasa

Sebagai bagian dari upayanya untuk mematuhi standar global yang direkomendasikan oleh G7 dan FATF, industri kripto di Jepang telah melakukan beberapa langkah. Sejak tahun 2021, Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) telah meminta penyedia layanan aset virtual untuk mengadopsi aturan perjalanan. Pada tahun 2022, Asosiasi Pertukaran Mata Uang Virtual Jepang (JVCEA) juga memperkenalkan aturan pengaturan internal yang sesuai dengan rekomendasi FATF.

Pada Oktober tahun lalu, pemerintah Jepang bahkan mengubah undang-undang yang ada untuk lebih efektif menghambat upaya pencucian uang melalui kripto, sesuai dengan panduan yang diberikan oleh FATF.

Baca juga:  Revitalisasi Likuiditas: Binance untuk Menukar 750 Juta Pasangan Token dalam Upaya untuk Mengamankan Stabilitas

Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil oleh Jepang ini merupakan langkah positif dalam upaya global untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur dalam penggunaan mata uang kripto. Dengan mengadopsi aturan perjalanan dan menguatkan regulasi terhadap industri kripto, Jepang berusaha untuk mengurangi potensi penyalahgunaan dan memastikan bahwa teknologi ini tidak disalahgunakan untuk tujuan kriminal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. (In)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait