website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 13:21:12 WIB

Bantah Pernyataan Novel Baswedan, Anggota Dewas Klarifikasi Peran Pembongkaran Kasus Pungli di Rutan KPK

Jakarta | detikNews – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, menyangkal pernyataan Novel Baswedan mengenai pengungkapan dugaan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp 4 miliar yang dilakukan oleh penyidik bukan oleh Dewas KPK. Albertina mengklaim bahwa Dewas KPK yang mengungkapkan kasus tersebut.

“Tanggapannya sama dengan kemarin, Dewas yang mengungkapkan”, ucap Albertina, Selasa (20/6/2023).

Beberapa puluh pegawai diduga terlibat dalam kasus Pungli tersebut. Namun, Albertina tidak memberikan detail mengenai jumlah pegawai yang terlibat serta sedang dalam proses penanganan.

“Untuk kepentingan proses, mohon maaf belum bisa kami sampaikan, yang jelas melibatkan banyak orang”, terangnya.

Baca juga:  KPK Telusuri Asal Usul Kekayaan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang Viral Pamer Kemewahan

Albertina menyatakan, bahwa semua masih dalam proses. Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberitahukan kepada publik apabila ada pegawai KPK yang mendapatkan sanksi.

“Masih dalam proses, kami akan umumkan juga kalau sudah ada yang diberi sanksi”, jelasnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan telah memberikan pernyataan mengenai kasus pungli yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Novel mengklaim bahwa kasus tersebut pertama kali diungkap oleh penyidik KPK.

“Dalam kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas, bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu. Padahal sebenarnya praktik suap atau Pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas”, ujar Novel, Selasa (20/6/2023).

Baca juga:  Kapolri Menyebut Kontroversi Ini Merupakan Persoalan Internal di KPK

Mantan penyidik senior KPK ini menyatakan, bahwa Dewas KPK awalnya tidak merespons laporan dari penyidik mengenai temuan Pungli di Rutan. Novel mengungkapkan, bahwa Dewas berdalih bahwa petugas Rutan dalam kasus tersebut tidak termasuk dalam subjek hukum KPK.

“Justru Dewas, setelah menerima laporan tersebut, tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subjek hukum petugas Rutan, tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK. Dewas baru merespons media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya”, terang Novel.

Baca juga:  Dewas KPK Pastikan Independensi dalam Penanganan Kasus Dugaan Pembocoran Dokumen

Menurut Novel, kasus Pungli di Rutan ini semakin merusak citra KPK di mata masyarakat. Dia juga menilai kasus ini merugikan para pegawai KPK yang menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas mereka.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait