website statistics
29.4 C
Indonesia
Sun, 5 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Sunday, 5 May 2024 | 11:52:51 WIB

Bawaslu Depok bersama Tim Gabungan Tertibkan APK di Jalan Margonda Raya

Depok | detikNews – Bawaslu Kota Depok telah melayangkan surat imbauan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sejak tanggal 17 Januari 2024. Adapun salah satunya di poin f, untuk peserta pemilu dapat menertibkan secara mandiri APK di ruas jalan yang telah dilarang dalam Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 210 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan lokasi kampanye rapat umum pada pemilu 2024.

Ketua Bawaslu dan tim Gabungan gelar Apel bersama.(Foto : Dok. Bawaslu Kota Depok)

Salah satunya adalah Jalan Margonda Depok yang merupakan salah satu jalan yang harus netral dari pemasangan APK selain Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Juanda.

Baca juga:  Lakukan Kunker ke DLH Surabaya, Tim Pansus 3 Konsentrasi Kepada Penyusunan dan Pembentukan Perda Pohon

Untuk itu, Bawaslu Kota Depok bersama tim gabungan terkait melakukan penertiban APK di Jalan Margonda. Kegiatan penertiban diawali dengan Apel Bersama oleh Bawaslu Kota Depok, Satpol PP Kota Depok, Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok, Dinas Perhubungan Kota Depok, dan Polres Metro Depok, Kesbangpol Kota Depok, serta Dinas Kesehatan Kota Depok.

Bawaslu bersama tim gabungan tertibkan APK di wilayah Jalan Margonda Raya dan Jalan Kartini Raya.(Foto : Dok. Bawaslu Kota Depok)

Ketua Bawaslu Kota Depok menyampaikan arahan pada Apel Bersama dengan stakeholder terkait kegiatan penertiban yang akan dilakukan.

Baca juga:  Warga RT03/RW10 Kelurahan Sukatani Tapos, Apresiasi Respon Cepat Tim DLHK Kota Depok

“Pertama, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang dilakukan antara Bawaslu Kota Depok dengan Pemerintah Kota Depok, serta stakeholders terkait dalam kegiatan penertiban APK hari ini”, ujar Fathul Arif di Balai Kota Depok, Rabu (24/01/2024).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Ndaru Ferik menjelaskan teknis penertiban APK di Jalan Margonda.

“Kita bagi dua tim untuk penyisiran dalam penertiban APK yang berada di sepanjang Jalan Margonda Raya. Regu satu melakukan penertiban APK mulai dari Jalan Kartini (Jam Gadang) sampai Universitas Indonesia (UI). Sedangkan regu dua menyisir APK dari UI sampai Balai Kota”, terang Ndaru kepada seluruh pasukannya.

Baca juga:  Peran Penting Anggota Linmas dalam Pengamanan Pemilu 2024 di Kota Bandung

Kurang lebih sekitar 393 APK yang berhasil ditertibkan sepanjang Jalan Margonda hari ini. Hasil APK yang telah ditertibkan disimpan dengan rapih di tiga tempat yakni : Kantor Bawaslu Kota Depok, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Beji dan Panwascam Pancoran Mas.(Arifin)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait