website statistics
25.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 14:49:27 WIB

Bawaslu Depok Teliti 900 Warga Terdampak Tol Cijago Demi Menjaga Hak Pilih Mereka

Depok | detikNews – Bawaslu Kota Depok saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap 900 warga terdampak pembangunan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago). Mereka menemukan setidaknya 18 TPS dan 4.399 pemilih terkena dampak pembangunan jalan tol tersebut.

Langkah itu diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menyelesaikan proses Verifikasi dan Daftar Pemilih (Coklit) karena berpotensi mempengaruhi jumlah dan komposisi pemilih di TPS di Kecamatan Limo dan Krukut. Kecamatan Limo.

Dede Selamet Permana, anggota Bawaslu Kota Depok, menjelaskan pihaknya telah mengambil langkah antisipasi dengan menugaskan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kecamatan Limo untuk mengawasi hal tersebut. Semua itu dimaksudkan agar warga yang terdampak tol Cijago tidak ketinggalan proses Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pembaruan Data Pemilih (Pantarlih).

Baca juga:  Inovasi Terkini di Stasiun Gambir: Pemeriksaan Tiket Hanya dengan Pemindaian Wajah

“Dalam hal ini, Bawaslu Kota Depok sejak awal masa Coklit menugaskan Panwaslu Kecamatan Limo untuk mencermati dan memantau data tambahan, serta mendata informasi terkait wilayah dan jumlah warga terdampak jalan tol. Sampai hari ini masih ada sekitar 900 orang yang datanya sedang didalami,” ujarnya, Senin (27/03/23).

Mereka juga sudah bertemu dengan KPU Kota Depok untuk berkoordinasi dan memastikan proses Coklit. Dalam pertemuan itu, ada beberapa hal yang menjadi sorotan.

Baca juga:  Copot Jabatan Panwascam Pancoran Mas, Ketua Bawaslu Berharap Kejadian Yang Sama Tak Terulang Dikemudian Hari

“Misalnya, KPU Kota Depok berencana mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tempat Khusus (Lokus) di Rutan Kelas I Depok tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke Bawaslu Kota Depok. Apalagi, KPU Kota Depok sudah melakukan roadshow ke lembaga-lembaga yang berpotensi memiliki TPS khusus, misalnya kampus UI (6 TPS), RS UI (2 TPS), Pondok Pesantren Qotrunnada (2 TPS), Rutan Depok (6 TPS), total 16 TPS Khusus ,” jelasnya.

Kendati demikian, KPU Kota Depok juga menjelaskan bahwa hal tersebut karena adanya instruksi dari KPU RI untuk menata kembali TPS dan melakukan pemetaan de jure. Saat ini pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut bersama KPU Kota Depok.

Baca juga:  Melindungi Generasi Hilang: Dinsos DKI Jakarta Memastikan Bantuan Sosial untuk Balita Stunting

“Kami masih menunggu instruksi dari KPU, kami sudah mengirimkan rekomendasi. Bawaslu akan terus melakukan langkah dan upaya dalam menjaga hak pilih seluruh warga Depok. Yang memenuhi syarat harus masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka yang tidak memenuhi syarat harus dicoret atau dihapus,”tegas Dede.

“Kami juga berharap semua stakeholder Pemilu di Kota Depok ikut menaruh perhatian dalam proses pemutakhiran ini. Semakin kita peduli maka semakin baik data pemilihnya,” tambahnya. (Roni)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait