website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 20:23:09 WIB

Bawaslu Soroti Perlunya Peraturan KPU Baru Mengenai Sosialisasi Peserta Pemilu Sebelum Masa Kampanye

Jakarta | detikNews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti perlunya aturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang sosialisasi peserta pemilu sebelum masa kampanye dimulai. Saat ini, beberapa partai politik sudah mulai memasang iklan di televisi berkedok sosialisasi sebagai peserta Pemilu 2024, padahal masa kampanye belum dimulai.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, iklan di televisi hanya diperbolehkan selama 21 hari terakhir masa kampanye.

“Makanya perlu peraturan KPU baru soal sosialisasi. Bolehkah mereka memperkenalkan diri di media elektronik di luar 21 hari?. Tidak boleh”, ucap Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, kepada wartawan, Minggu, 9 April 2023. 

Baca juga:  Kunjungan Polem Muda Ahmad Yani ke Rumah Duka Alm Imam Masykur, Komitmen Mengawal Keadilan

Ia menekankan prinsip demokrasi dan nondiskriminasi, yang mensyaratkan adanya kesempatan yang sama bagi semua peserta Pemilu, terlepas dari apakah mereka memiliki jaringan media massa atau tidak. Semua peserta Pemilu harus mengikuti aturan yang sama, artinya mereka hanya bisa berkampanye selama 21 hari menjelang Pemilu.

Oleh karena itu, diperlukan peraturan KPU yang baru untuk mengatur aturan sosialisasi menjelang masa kampanye. Hal ini diperlukan untuk memperjelas batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh bagi peserta Pemilu saat memperkenalkan diri kepada publik tanpa berkampanye di luar jadwal.

“Jangan sampai parpol membuat slot sendiri untuk beriklan di televisi karena hanya satu partai yang diakui secara sosial. Ini bisa menimbulkan kecemburuan di antara peserta pemilu lainnya”, terang Bagja.

Baca juga:  Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Depok, Berdampak Terhadap Prestasi Anak-Anak

Ia juga menjelaskan, meski dana kampanye besar harus dilaporkan dalam laporan dana kampanye, hal itu terbatas pada periode kampanye, dari laporan awal hingga laporan akhir.

Bagja mengungkapkan, Bawaslu sudah 4-5 kali membicarakan masalah ini dengan KPU namun belum juga menemukan solusi. Sebelumnya, KPU menyatakan tidak akan membuat aturan baru terkait sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye karena Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 yang dibuat untuk Pemilu 2019 masih relevan.

“Ini yang sedang kita bahas. Baik KPU maupun Bawaslu sedang melakukan kajian. Riset KPU hingga akhir Januari lalu menyatakan Peraturan KPU yang ada (Nomor 33 Tahun 2018) sudah cukup untuk sosialisasi”, ujar August Mellaz, Koordinator KPU. Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, saat berdiskusi di kantornya pada Jum’at, 24 Februari 2023.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Mahfud MD Mengakui Keterbatasan Audit BPKP

“Oleh karena itu, tidak perlu membuat peraturan KPU baru yang khusus untuk sosialisasi”, imbuhnya.

Oleh karena itu, Bawaslu hanya dapat menggunakan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 sebagai dasar untuk menentukan kegiatan mana yang melanggar dan tidak. Sayangnya, peraturan ini minim memberikan panduan terkait sosialisasi peserta Pemilu menjelang masa kampanye. Mellaz menjelaskan, parpol hanya dapat melakukan kegiatan sosialisasi yang diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait