website statistics
29.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 14:34:43 WIB

BEM UI: ”Meme Berbadan Tikus Bukan Umpatan, Tapi Kritik Tepat terhadap Kebijakan Perppu Cipta Kerja”

Jakarta | detikNews.co.idBadan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) merespons pernyataan Hendrawan Supratikno, politikus senior PDIP, yang menyatakan bahwa mahasiswa seharusnya tidak mengungkapkan kemarahan mereka terkait meme Ketua DPR Puan Maharani yang digambarkan sebagai tikus. Menurut BEM UI, meme tersebut bukanlah sebuah umpatan, melainkan kritik yang tepat, Kamis (23/3/2023).

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, menyatakan bahwa meme tikus Puan adalah ekspresi kemarahan mahasiswa UI atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, yang dinilai substansinya sama dengan UU Cipta Kerja.

Baca juga:  Pilar Kepedulian Sosial PKS, HBS Bangun Kerjasama dan Infrastruktur untuk Masyarakat

“Visualisasi dan berbagai hal yang kami publikasikan menggambarkan kemarahan kami. Bahwa orang-orang di DPR sudah tidak lagi mewakili kami, tetapi mewakili berbagai kepentingan yang jelas bukan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, tidak pantas bagi mereka menggunakan istilah ‘Dewan Perwakilan Rakyat’,” ujar Melki.

Melki juga membicarakan tentang demokrasi terkait dengan meme tikus Puan. Menurutnya, kritik tersebut tepat dan dalam ranah demokratis. Ia berpendapat bahwa seluruh partai politik seharusnya memahami bahwa di dalam negara demokrasi, yang paling tinggi adalah kedaulatan rakyat, bukan hanya kedaulatan oligarki.

Baca juga:  Dibalik Kesuksesan Politisi, Ungkapan Tulus H. Hamzah pada Hari Ibu 2023

“Ikhtiar Jokowi sangat inkonstitusional. Perppu Cipta Kerja diterbitkan dengan tidak memenuhi parameter yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa Perppu itu diterbitkan dalam keadaan genting yang memaksa,” jelasnya.

Melki menambahkan bahwa pihaknya tidak melihat adanya suara-suara penting terkait penolakan Cipta Kerja, namun pihak DPR justru mengesahkan produk hukum yang inkonstitusional. Menurutnya, hal tersebut melanggar konstitusi karena Indonesia tidak sedang dalam situasi genting.

Baca juga:  DPP TMP Kecam TikTokers yang Menghina Megawati dan Serukan Jangan Diulangi

“Kita tidak bisa melihat kegentingan luar biasa jenis apa, dan apa upaya yang sedang dilakukan pemerintah dengan Perppu Cipta Kerja. Kalau dibilang berkaitan dengan inflasi, (Menteri Keuangan) Sri Mulyani mengatakan kondisi keuangan kita sedang baik-baik saja,” tambah Melki. (Sl)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait