website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 21:50:28 WIB

Bengkel di Tambun Jadi Saksi Bisu, Pria Cemburu Bacok Rekan Gegara Dekati Mantan Istri

Bekasi | detikNews – Polisi telah berhasil menangkap tiga pria atas kasus pembacokan terhadap seorang pria di Tambun, Kabupaten Bekasi. Motif dari aksi tersebut terjadi karena salah satu pelaku, yaitu Fai (21), merasa cemburu melihat korban AS (20) mendekati mantan istrinya.

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah bengkel di Tambun pada Selasa (12/7). Awalnya, pelaku Fai mendapat informasi bahwa mantan istrinya tengah dekat dengan korban AS. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Fai bersama dengan rekan-rekannya, AH, dan Agus Setiawan (27), bersiap untuk melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban.

Baca juga:  Pemerintah Kota Depok Kembali Berikan Insentif Dana kepada Pembimbing Rohani

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyah, menjelaskan bahwa AH, yang merupakan buronan (DPO), memberitahu Fai dan Agus Setiawan tentang situasi tersebut. Mereka berencana untuk memberikan “pelajaran” kepada korban. Pada saat kejadian, pelaku-pelaku tersebut membawa senjata tajam jenis pedang dan menghampiri korban yang berada di bengkel. Tanpa berkata-kata lebih dulu, mereka langsung membacok korban.

AH turun dari sepeda motornya dan memegang pedang, sementara Agus Setiawan menunggu di dekatnya untuk segera melarikan diri bersama dengan AH dan Fai setelah pembacokan dilakukan. Korban berhasil selamat meskipun mengalami luka akibat serangan tersebut. Para pelaku kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.

Baca juga:  Jokowi dan PM Fiala Bahas Penguatan Kerja Sama Indonesia-Cek

Beruntungnya, kepolisian berhasil mengamankan pelaku Fai dan Agus Setiawan dan menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Namun, pelaku lainnya, yaitu AH, masih dalam status buron.

Setelah penangkapan, Fai dan Agus Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP atas perbuatannya dalam aksi pembacokan tersebut.

Baca juga:  Dua Bandar Narkoba Diamankan Babinsa Koramil 03/BT Bersama Unit Intel Kodim 0205/TK

Kepolisian terus bekerja untuk menangkap pelaku lainnya agar keadilan bisa dipenuhi dan kasus ini dapat diselesaikan sepenuhnya. Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai dan tidak menggunakan kekerasan. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan masyarakat bisa hidup dalam harmoni dan saling menghormati satu sama lain.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait