website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 12:25:47 WIB

BKD Depok Angkat Bicara Soal Lahan Alun-Alun yang Berperkara di Bareskrim Polri

Depok | detikNews – Beberapa waktu lalu, muncul konflik terkait kepemilikan lahan di wilayah Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Bojongsari Kota Depok. Ida Farida, warga Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, mengungkapkan bahwa lahan yang saat ini sedang dibangun menjadi Alun-Alun dan Taman Hutan Kota oleh Pemerintah Kota Depok adalah miliknya. Ia juga menyebut bahwa lahan tersebut memiliki sertifikat dengan nomor 00863/Sawangan/surat ukur tanggal 12/12/2003 nomor 962/sawangan/2023 seluas 41.055 m2. Sayangnya, lahan ini sedang berperkara di Bareskrim Polri.

Menanganggapi pernyataan Ida Farida, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Wahid Suryono, memberikan klarifikasi bahwa lahan yang saat ini sedang dibangun Alun-Alun Hutan Kota di wilayah Barat Kota Depok adalah aset Pemkot Depok.

Baca juga:  Lurah Cilodong Herry Wibowo: Terjalin Kerukunan Antar Warga dan Ada Generasi Muda Sebagai Pemimpin

“Lahan yang saat ini sedang dibangun Alun-Alun wilayah Barat tersebut merupakan lahan aset Pemkot Depok yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), karena DLHK yang menggunakan lahan aset tersebut,” jelas Wahid kepada detikNews.co.id di ruang kerjanya, Selasa (07/11/2023)

Wahid menambahkan, Lahan tersebut telah menjadi aset milik Pemkot Depok melalui Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang PT Pakuan.

“Jika ternyata terdapat masalah hukum terhadap lahan tersebut, kami akan membiarkan pihak yang bersengketa menyelesaikannya, karena yang terpenting adalah kami telah menerima hak guna bangunan dari pihak pengembang dan telah memprosesnya di bawah Badan Pertanahan Nasional ( BPN) secara legal menjadi milik pemerintah,” tuturnya .

Baca juga:  Apresiasi Acara Depok Keren 2022, H.Imam Musanto Harapkan Kelurahan Depok Menjadi Wilayah Percontohan UMKM di Kota Depok

Wahid mengungkapkan bahwa bagi Pemkot Depok, lahan tersebut tidak bersengketa karena diperoleh secara legal.

“Intinya kami mendapatkan lahan tersebut secara legal dan pembangunan yang saat ini sedang berjalan tetap akan terus berjalan. Jika memang di kemudian hari terjadi masalah dan terjadi proses hukum, maka kami akan menunggu dan mematuhi segala keputusan pengadilan yang telah inkrah,” jelas Wahid.

Menjawab soal tahun dan berapa luas lahan Alun-Alun dan Taman Hutan wilayah Barat Kota Depok tersebut menjadi aset Kepemilikan Pemkot, dengan singkat ia menjawab lupa. “Untuk tahun dan luasnya saya lupa,” ucapnya singkat. 

Baca juga:  DLHK Kota Depok Tetap On Guard di Musim Libur Nataru 2023

Perlu diketahui, Pembangunan Alun-Alun dan Taman Hutan Kota di wilayah barat tersebut merupakan salah satu janji kampanye politik Walikota Depok Mohammad Idris dan Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono.

Berikut 10 Janji Kampanye Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Periode 2021-2026:

1. Dana Rp5 miliar per kelurahan

2. Ciptakan 5.000 pengusaha/start-up baru dan 1.000 perempuan pengusaha

3. Insentif guru honorer dan guru swasta

4. Alun-alun dan taman hutan kota di wilayah barat

5. Insentif pembimbing rohani

6. Insentif RT, RW, LPM

7. Pusat olahraga dan UMKM

8. WiFi gratis untuk masyarakat

9. Sekolah/madrasah negeri per kecamatan

10. Posyandu/posbindu di setiap RW

(Edh)

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait