website statistics
22.4 C
Indonesia
Mon, 6 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Monday, 6 May 2024 | 6:58:10 WIB

CekRekening.id, Solusi Pencegahan Penipuan Transaksi Online

Tangerang | detikNews – Berita mengenai kasus penipuan dalam bertransaksi telah menjadi hal yang umum terdengar, tidak hanya di media tetapi juga di media sosial. Bahkan, warga Kota Tangerang pun tidak luput dari menjadi korban dalam kasus penipuan dalam transaksi online.

Untuk mencegah penipuan dalam transaksi online, masyarakat di Kota Tangerang dapat memanfaatkan situs cekrekening.id yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut Kepala Diskominfo Kota Tangerang, Indri Astuti, situs ini memiliki dua fitur utama yaitu periksa rekening dan laporkan rekening, ujarnya, Jumat (12/05/2023)

Baca juga:  Inspiratif !! RW10 Kelurahan Cisalak Punya TMB Teratai Lentera Dunia

Dengan fitur periksa rekening, masyarakat dapat mengecek rekening seseorang apakah terindikasi melakukan tindak pidana atau tidak. Masyarakat hanya perlu memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud. Jika nomor rekening bermasalah atau terindikasi tindak pidana, maka akan muncul laporan yang berisi data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan.

Namun, jika nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, maka tidak akan muncul riwayat laporan dan akan terdapat keterangan bahwa nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun.

Baca juga:  Saksi Ahli Tak Hadir di Persidangan, Sekjen Kramat Sebut Tergugat Tidak Siap

Tak hanya mengecek, masyarakat juga dapat melaporkan nomor rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana, termasuk penipuan online, di cekrekening.id. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs web ini. Namun, data yang dimasukkan harus lengkap dan valid, termasuk nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, kategori, kronologi, dan bukti penipuan seperti tangkapan layar percakapan atau bukti transfer. Selain itu, pelapor juga harus melakukan verifikasi captcha dan menekan tombol submit. Jika pelapor memilih melaporkan secara offline, pelapor dapat datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

Baca juga:  Mendekatkan Anak pada Alam: "Alasan Ria Ricis Suka Mengajak Moana Berkegiatan di Alam"

Penting untuk dicatat bahwa layanan cekrekening.id tidak dapat memproses pengembalian uang korban atau melakukan pembekuan rekening yang dilaporkan. Hal ini merupakan kewenangan bank atau penyedia layanan uang elektronik. Oleh karena itu, masyarakat harus tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi online dan memastikan bahwa rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut aman dan tidak terindikasi melakukan tindak pidana. (DN)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait