website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 12:27:16 WIB

Dhewi Rasmani, Upaya Pembatalan pada Dua Sertifikat Berstatus Terblokir

Bogor | detikNews – Pemegang hak tanggungan sertifikat atas tanah yang dimiliki oleh Yusda, yaitu Dhewi Rasmani, baru-baru ini melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor. Tujuan kunjungan Dhewi pada Selasa, 20 Juni 2023, adalah untuk menyerahkan bukti putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada tanggal 8 Mei 2023, yang menolak permohonan kasasi terdakwa Yossi Rosada Sugeng.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Yossi terbukti menggunakan surat palsu untuk menjual lahan milik Yusda kepada Dwi Santy Kusuma di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, dengan luas 8903 meter persegi.

Selain itu, kunjungan Dhewi Rasmani ke Kantor BPN Kabupaten Bogor juga bertujuan untuk mengajukan permohonan pembatalan dua sertifikat hak milik atas nama Sri Musfiah Mashuri dan Dwi Santy Kusuma. Permohonan pembatalan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa terdakwa Yossi Rosada Sugeng terbukti menggunakan surat palsu untuk menjual tanah milik Yusda.

Baca juga:  Soal 2 Oknum ASN Depok yang Diduga Melanggar UU Pers, Ketua IPJI Kota Depok: Segera Proses, Tangkap dan Hukum

“Pihak BPN Kabupaten Bogor telah menginformasikan bahwa kedua sertifikat tersebut telah diblokir,” ujar Dhewi.

Menurut Dhewi, dirinya telah berjuang selama tujuh tahun melawan praktik mafia tanah yang diduga terjadi di Kabupaten Bogor. Melalui putusan pidana Mahkamah Agung, Dhewi dapat membuktikan bahwa terdakwa Yossi telah menjual tanah hak milik Yusda menggunakan dokumen palsu.

Baca juga:  Bencana Alam di Kabupaten Bogor: Longsor Akibat Hujan dan Angin Kencang Menimpa Rumah Warga

Dhewi juga mengungkapkan bahwa, Pada tahun 2012, terbitlah sertifikat dengan nomor 2893, dan pada tahun yang sama juga terbit sertifikat 3282 sebagai pecahan dari sertifikat 2956.

Sertifikat ini memiliki masa berlaku selama satu tahun, yaitu dari tanggal 28 Juni 2012 hingga 28 Oktober 2013. Namun, ironisnya, terdapat masalah terkait pengakuan hak atas sertipikat tersebut yang tidak diakui oleh negara. Hal ini diduga merupakan hasil dari kecurangan yang dilakukan oleh oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Kejadian ini memunculkan kecurigaan bahwa ada upaya penipuan atau manipulasi yang dilakukan oleh beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan sertipikat tersebut. Pengakuan hak atas tanah yang seharusnya dijamin oleh negara menjadi dipertanyakan karena adanya tindakan tidak jujur dari oknum di BPN Kabupaten Bogor.

Baca juga:  Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh Menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja

“Sertifikat 2893 terbit 2012 dan sertipikat 3282 pecahan dari sertipikat 2956 berlaku 1 tahun : 28-6-2012 sd 28-10-2013 konvensi : pengakuan hak tidak di akui negara diduga akal-akalan oknum BPN Kabupaten Bogor,” Tegas Dhewi.

Untuk itu, Dhewi berharap agar BPN Kabupaten Bogor dapat membatalkan dua sertifikat atas nama Sri Musfiah Mashuri dan Dwi Santy Kusuma yang didasarkan pada dokumen palsu tersebut. (Roni)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait