website statistics
22.4 C
Indonesia
Mon, 6 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Monday, 6 May 2024 | 0:49:50 WIB

Dinkes Kota Depok Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok

Depok | detikNews – Dalam upaya menurunkan jumlah perokok di tujuh zona bebas tanpa rokok (KTR), Pemerintah Kota Depok menggelar konferensi pers sosialisasi KTR. Kepala Dinas Kesehatan Kota, Mary Liziawaty, menegaskan bahwa Pemkot Depok berkomitmen untuk mengurangi angka perokok dengan intensifikasi sosialisasi KTR. Pernyataan ini disampaikannya di Gedung Balaikota ruang Bougenvile, Kamis (22/12/2023).

Mary Liziawaty menjelaskan bahwa konferensi pers ini juga mendukung Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 yang mengubah Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca juga:  Menggali Manfaat Luar Biasa Sirsak: Dari Buah Segar hingga Daun Berkhasiat
SE Walikota Depok berupa Implementasi larangan di kawasan tanpa rokok (KTR).

“Konferensi pers ini mengevaluasi penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020 selama tahun 2023,” ujarnya.

Selain itu, Mary menambahkan bahwa Sekretaris Daerah, Supian Suri, telah menyampaikan evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR. Kepala Dinas Kesehatan juga membahas dampak penyakit yang disebabkan oleh rokok, termasuk stunting pada anak balita.

“Rokok merupakan salah satu penyebab stunting pada anak balita, oleh karena itu, penerapan Perda KTR sangat penting,” jelas Mary.

Baca juga:  Ahli Waris Bojong-Bojong Malaka Minta Airlangga Hartarto Selesaikan Lahan UIII

Dari hasil evaluasi, Mary menyatakan bahwa 49% tidak patuh terhadap ketentuan KTR. Pelanggaran terjadi terutama di kawasan tempat umum dan kafe. Mary berharap ada peningkatan kepatuhan di kawasan tanpa rokok.

Dalam upaya menurunkan pelanggaran KTR, Mary mengatakan bekerja sama dengan Satpol PP untuk pembinaan dan sidak di kawasan KTR seperti tempat umum dan mal.

“Jika tidak ada kepatuhan, kami memberikan teguran lisan sebagai penegasan. Jika pelanggaran berlanjut, kami akan memberikan teguran tertulis,” tegasnya.

Baca juga:  Menuju Kemajuan Kota Depok, Rahma Charliyan Siap Membangun Sistem Kesehatan dan Pendidikan yang Lebih Baik

Kepala Dinas Kesehatan kota Depok, Mary Liziawaty, menekankan pentingnya mendukung Perda Nomor 20 Tahun 2020. Melalui penyuluhan tentang larangan merokok di KTR, Dinkes fokus pada perokok pemula di SMP dan SMA dengan membentuk generasi sehat tanpa rokok (Genstar) di setiap sekolah. Saat ini, ada perwakilan Genstar dari SMPN 1 Depok dan SMP swasta YAPPAN.

“Harapannya, akan ada lebih banyak perwakilan Genstar di sekolah lain sebagai kader tutor sebaya dalam menyadarkan bahaya rokok,” tutup Mary Liziawaty. (Roni)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait