website statistics
25.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 19:24:22 WIB

Firli Bahuri Akan Disidang Etik oleh Dewas KPK, Sidang Tertutup

Jakarta | detikNews – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memulai sidang etik terhadap Firli Bahuri pada tanggal 14 Desember 2023. Dalam keterangan resmi, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan bahwa sidang etik ini akan berlangsung secara tertutup sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada 14 Desember 2023 pagi, Juru Bicara Dewas KPK, Syamsuddin, menjelaskan, “Sesuai Peraturan dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi sidang etik tertutup.” Sidang tersebut diinisiasi berdasarkan tiga laporan yang diterima Dewas KPK terhadap Firli Bahuri. Laporan pertama berkaitan dengan pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga:  Pencurian Terjadi di Rumah di Sawangan Depok Saat Penghuni Sedang Shalat Tarawih

Dilaporkan bahwa pertemuan tersebut menjadi sorotan karena adanya dugaan pelanggaran etik terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Laporan kedua menyoroti aspek harta kekayaan Firli yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sedangkan laporan ketiga menyinggung tentang sewa rumah Firli di Jalan Kartanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tumpak Hatorangan Panggabean, selaku Ketua Dewan KPK, menegaskan bahwa target Dewas KPK adalah menyelesaikan sidang etik Firli Bahuri sebelum Natal 2023. “Kami akan berusaha sampai akhir tahun ini selesai perkara itu, sebelum Natal kalau bisa,” ujarnya dengan tegas.

Baca juga:  Ketua LSM Kramat: Pak Menteri ATR/BPN Tolong Gebuk Mafia Tanah di Lahan UIII Depok, Berani Gak?

Firli Bahuri sendiri dilaporkan ke Dewas KPK oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada awal Oktober 2023. Mereka menilai Firli, yang merupakan purnawirawan Polri bintang tiga, melakukan pelanggaran kode etik dengan bertemu Syahrul Yasin Limpo, yang terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Firli Bahuri membantah tuduhan pemerasan dan menyatakan bahwa pertemuan tersebut terjadi sebelum Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka. Firli juga menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam suap atau gratifikasi. Meskipun demikian, Dewan Pengawas KPK menduga Firli melanggar beberapa pasal dalam peraturan Dewas.

Sebelum menjalani sidang etik, Firli Bahuri menganggap kasusnya sebagai serangan balik koruptor terhadap KPK dan pihak yang terlibat dalam pemberantasan korupsi. Firli menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam pemerasan dan tidak menerima suap atau gratifikasi dari pihak berperkara.

Baca juga:  Bappenas Mencatat Tidak Terpenuhinya Target Stunting, Namun Ma'ruf Amin Tetap Optimis

Dewan Pengawas KPK sebelumnya telah memeriksa Firli Bahuri pada 20 November 2023. Firli menyatakan bahwa pertemuan dengan Menteri Pertanian terjadi sebelum Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka dan bahwa pada saat itu, status Syahrul Yasin Limpo bukanlah tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak berperkara di KPK. Firli Bahuri berharap bahwa kasusnya dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. (Swjn)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait