website statistics
27.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 20:01:14 WIB

Hadi Menduga Prof Mahfud Md Terpapar Buzzer atau Influencer 

Reporter: Oky

Surabaya | detikNews – Pada hakekatnya hak tanah merupakan hubungan hukum antara subjek hak dengan tanah, dimana hubungan tersebut memperoleh perlindungan hukum. Tujuan dari hak tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap hubungan hukum tersebut, sehingga pemegang hak dapat menjalankan kewenangan atau isi hak tanahnya dengan baik. Negara mengatur hubungan-hubungan hukum antara manusia dengan tanah, sehingga manusia selaku pemegang hak atas tanah mendapat perlindungan dalam mengelola dan memanfaatkan tanahnya.

Pengamat politik dan praktisi hukum,” Hadi Pranoto mengatakan, Tanah bukan hanya komoditi melainkan adanya dimensi hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanahnya.

Bagaimana pengaturan tanah Negara bekas hak yang telah habis jangka waktunya, siapakah pemilik dan kewenangan atas tanah tersebut dan apakah dapat dialihkan.Selasa, (7-6-2022).

Baca juga:  Peran Anggota DPR dalam Memviralkan Aspirasi Publik Mendapat Apresiasi, Menurut Pengamat

Menurutnya “pada hakekatnya hubungan subyek hukum dengan tanahnya ada 2 (dua) bentuk, yakni : (a) hubungan subyek hak dengan hak atas tanah dan (b) hubungan subyek dengan pemilikan dan penguasaan tanah (BPN, 1997, 15-17).

Hubungan subyek hak dengan hak atas tanah berakhir sesuai ketentuan Pasal 17 PP 40 Tahun 1996, benarkah hubungan subyek dengan pemilikan dan penguasaan tanah berakhirnya hak tidak serta merta tanah jatuh kepada negara tetapi pihak bekas pemegang hak mempunyai hak perdata atas tanah tersebut, yang melekat menjadi Hak Perdata adalah segala sesuatu yang ada diatas bekas Hak Guna Usaha tersebut (Tanaman dan Bangunan).

Segala macam dimensi kasus dalam praktek kehidupan sehari-hari. Perkembangan atau kemajuan masyarakat lebih cepat dibandingkan perkembangan hukum. Oleh sebab itu perlu adanya kebebasan bertindak bagi aparat pemerintah untuk mengatasi persoalan-persoalan konkret di kehidupan masyarakat, dalam hal peraturan perundangan tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas urainya.

Baca juga:  Polisi Sebagai Alat dalam Sudut Pandang Hadi Pranoto

Hadi pun menyoroti “DJKN sebagai pengelola barang, Kementerian/Lembaga sebagai pengguna barang, dan juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat. Seperti dilansir dari laman Lembaga tersebut, DJKN menargetkan sekitar 6.700 bidang tanah disertifikasi di tahun 2019, sekitar 15.000 bidang di 2020, dan berkelanjutan hingga seluruhnya selesai pada 2022.

Menirukan ucapan ” Mahfud Md. Menkopolhukam, Mafia-mafia juga akan kami selesaikan dan kami sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK, untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, akhir bulan lalu.

Baca juga:  Hadi Pranoto "Intoleran Radikalisme Kerangka Kampanye 2024"

Kritik Bermunculan,” cuitan itu pun menuai kritik. Salah satu kritik Hadi”menilai pernyataan itu tak pantas disampaikan oleh orang yang berada di dalam pemerintahan tanpa adanya forum pengaduan yang jelas. Harusnya lewat pernyataan itu terdapat ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masalahnya. Karena memang masih banyak praktik penyerobotan tanah oleh lembaga negara khususnya dengan kekuasaan. Bongkar orang dalam DJKN dan BPN yang menjadi oknum mafia tanah.

Bukannya malah mempertegas bahwa pemerintah tak bisa berbuat apa-apa atas kejadian penyerobotan tanah. Rakyat seperti disuruh selamatkan diri masing-masing. Tak perlu didramatisir seperti drama.

Mohon maaf ini terjadi, seperti ini macam reaksi orang di luar pengambil keputusan pemerintah,” kata Hadi Pranoto dalam cuitan yang dibagikan kepada wartawan.(OK)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait