website statistics
23.4 C
Indonesia
Sun, 5 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Sunday, 5 May 2024 | 22:52:11 WIB

Hari Ini, PN Jakarta Selatan Mengadili Kasus Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe

Jakarta | detikNews – Pada hari Senin, 10 April 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengadakan sidang perdana praperadilan terhadap Lukas Enembe, seorang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas Enembe menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena merasa tidak adil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Nomor perkara gugatan praperadilan Lukas Enembe adalah 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dan sidang pertama dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruang 01. Lukas Enembe sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada tanggal 29 Maret 2023.

Baca juga:  Lukas Enembe Dinyatakan Habiskan Rp 22,5 Miliar dalam Bermain Judi di Manila Tanpa Kemenangan

Dalam Petitumnya, tim Kuasa Hukum Lukas Enembe meminta hakim tunggal untuk menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan yang menetapkan dirinya sebagai tersangka, serta membebaskannya dari tahanan KPK. Lukas Enembe meminta agar Hakim Tunggal memerintahkan KPK untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan dirinya pada rumah atau rumah sakit, atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya.

Baca juga:  Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G dan Fasilitas Adiknya

Sidang praperadilan ini akan menjadi pertarungan hukum yang menentukan masa depan Lukas Enembe dalam kasus ini. (Sarwijan)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait