website statistics
24.4 C
Indonesia
Sat, 27 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Saturday, 27 April 2024 | 1:10:31 WIB

ICW Desak KPK Segera Beraksi Terhadap Laporan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej yang Dilaporkan IPW

Jakarta | detikNews – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej yang dilaporkan Indonesian Police Watch (IPW). Dalam laporannya, IPW menduga Eddy Hiariej telah menerima gratifikasi lebih dari Rp 7 miliar.

“Oleh karena itu, ICW mendesak KPK bertindak objektif dalam menangani kasus ini. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah penyidikan, KPK harus menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan”, ucap aktivis ICW Kurnia Ramadhan kepada wartawan, Senin 27/3/2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 20 Maret 2023, Eddy Hiariej secara sukarela mendatangi KPK untuk mengklarifikasi dugaan korupsi yang menimpanya.

Baca juga:  Bos Maspion Group Diperiksa oleh KPK dalam Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo

“Bagi kami forum klarifikasi itu mencurigakan. Kok Eddy baru dilaporkan pada 14 Maret 2023?. Artinya, setelah hari kerja, KPK baru menerima tudingan selama tiga hari. Ini aneh”, kata Kurnia.

Kurnia juga mempertanyakan apakah KPK telah mendalami laporan tersebut.

“Logika yang benar, KPK akan mengkaji laporan masyarakat terlebih dahulu kemudian menindaklanjuti dengan penyidikan, bukan langsung mendengar klarifikasi dari pihak tertuduh. Selanjutnya, apa dasar hukum yang digunakan KPK untuk membenarkan klarifikasi Eddy dan mendengarkan keterangannya jika laporannya belum diselidiki?”, tanya Kurnia.

Oleh karena itu, ICW mendesak KPK bertindak objektif dalam menangani kasus ini.

Baca juga:  UI Dukung Tanggung Jawab Polisi Dalam Penyelidikan Kematian Akseyna Ahad Dori

“Apabila setelah dilakukan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK harus menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan”, tegas Kurnia.

Sekaligus sebagai fungsi kontrol, Dewan Pengawas harus serius memantau penanganan kasus ini.

“Ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa campur tangan pihak manapun”, ungkap Kurnia.

Seperti diberitakan sebelumnya, IPW melaporkan Eddy Hiariej ke KPK karena mencium adanya pemerasan dalam sengketa pertambangan. Meski merasa difitnah, Eddy menolak meneruskan gugatan tersebut ke proses hukum. Ia enggan melaporkan Sugeng ke polisi.

“Saya tidak akan lapor. Kenapa saya tidak lapor? Ada beberapa alasan. Pertama, IPW itu LSM. LSM kan tugasnya sebagai anjing penjaga, jadi mereka bebas menggonggong karena itu tugasnya melakukan kontrol sosial”, ujar Eddy.

Baca juga:  ICW Mendesak Menteri Kabinet yang Mencalonkan Diri Menjadi Caleg 2024 untuk Segera Mundur dari Jabatannya

Menurut Eddy, setiap pejabat publik yang dilaporkan ke penegak hukum harus bekerja sama dalam mengklarifikasi dugaan tersebut. Karena itu, dia memilih mengikuti forum klarifikasi ketimbang melaporkan IPW ke Polisi.

“Kalau saya lapor, berarti saya terlibat dalam sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana di mana – mana menggunakan model pertarungan, artinya kita harus mencari lawan yang setara jika ingin melawan. Makanya saya enggan melapor itu”, terang Eddy.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait