website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 9:38:47 WIB

Jadwal Keliling SIM Depok dan Bogor Hari Ini, Jangan Sampai Terlewatkan Perpanjangan SIM Anda!

Depok | detikNews – Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus untuk memperpanjang masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Biasanya, antrian di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polrestro Kota Depok maupun di Polres Bogor.

Untuk hari ini, Rabu 15 Maret 2023, layanan SIM keliling tersedia di Kota Depok dan Bogor dengan lokasi yang berbeda.

Untuk layanan SIM keliling di Depok, terdapat tiga lokasi yang dapat dipilih oleh masyarakat terdekat. Sementara itu, layanan SIM keliling di Bogor hanya tersedia di satu lokasi. Pemohon SIM bisa memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggalnya untuk lebih menghemat waktu dan biaya.

Baca juga:  Pasar Kemiri Muka, Depok Dilanda Kebakaran: 25 Kios Hangus Akibat Arus Pendek Listrik

Jadwal layanan SIM keliling di Depok hari ini tersedia di Hyfresh Bojongsari Jl Raya Bojongsari, Trans Studio Mall Cibubur, dan Gerai SIM D’Mall Jl Margonda Raya.

Layanan SIM keliling di Gerai SIM D’Mall buka lebih lambat dibandingkan lokasi lainnya, yaitu pada pukul 10.00 WIB. Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok hari ini akan ditutup pada pukul 12.00 WIB dan maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang.

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca juga:  Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Tangkap 2 Pemuda yang Berjualan Senjata Tajam Kepada Gangster Pelaku Tawuran di Tangerang

Layanan SIM Keliling di Bogor

Sedangkan jadwal layanan SIM Keliling di Bogor hanya tersedia di Polsek Ciampea mulai pukul 09.00 s/d 13.00 WIB. Layanan SIM Keliling Polres Bogor juga hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000,- dan untuk SIM C sebesar Rp 75.000,- sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, Bukti Cek Kesehatan, dan Bukti Tes Psikologi.

Baca juga:  Tipu Jamaah Hingga Alami Kerugian Rp 100 Miliar, Agen PT NSWM Ditangkap Satgas Antimafia Umrah Polda Metro Jaya

Proses perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di Satpas SIM keliling sangat mudah. Pertama, pemohon melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM, lalu petugas memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai dengan data diri. Kemudian, formulir diserahkan kembali kepada petugas dan pemohon menunggu antrean sampai namanya dipanggil oleh petugas.

Selanjutnya, pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan. (AZ)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait