website statistics
25.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 14:56:20 WIB

Jaksa KPK Dakwa AKBP Bambang Kayun Menerima Suap Rp 57,1 Miliar dalam Kasus Korupsi

Jakarta | detikNews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan dakwaan terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang diduga menerima suap sebesar Rp 57,1 miliar.

Dalam waktu dekat, persidangan akan segera dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp 57,1 miliar”, terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).

Baca juga:  Insiden Kecelakaan Mobil Dinas Bupati Kuningan, Tiga Korban Meninggal Dunia

Tim JPU KPK telah mengirimkan berkas perkara AKBP Bambang Kayun ke PN Tipikor Jakarta. Dengan demikian, proses penahanan terhadap perwira Polri tersebut telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

“Selanjutnya tim Jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan”, ucap Ali.

Dalam laporan berita disebutkan bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa Bambang Kayun diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam kasus perselisihan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Baca juga:  Menteri Hadi Tjahjanto Siap Gebuk Mafia Tanah di Kalteng!

Diduga bahwa Bambang Kayun menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar sebagai imbalan atas bantuan yang diberikannya kepada salah satu pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut.

Selain itu, Bambang Kayun juga diduga membantu pihak tersebut dalam mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Bambang Kayun, KPK juga telah menetapkan dua orang dari pihak swasta dengan inisial ES dan EW. Saat ini, keduanya melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.

Baca juga:  Eksekusi Rumah dan Lahan di Kelurahan Lebak Bulus, Erna: Eksekusi Ini Cacat Hukum

Berdasarkan tindakan yang dilakukan, Bambang Kayun dituduh melanggar Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait