website statistics
25.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 16:48:56 WIB

CSIS Kritisi Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif TNI dalam Revisi UU TNI

Jakarta | detikNews – Peneliti dari Departemen Politik dan Perubahan Sosial di Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Dominique Nicky Fahrizal, mengeluarkan kritik terhadap perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI. Usulan perubahan pasal dalam revisi UU TNI ini telah menuai polemik karena dianggap membangkitkan konsep Dwifungsi ABRI.

“Kalau diperluas seperti itu kurang lebih akan merusak tatanan penyelenggaraan pemerintahan sipil”, terang Nicky, Selasa, 16/5/2023.

Menurut Nicky, perluasan jabatan sipil untuk prajurit aktif TNI akan merusak tatanan penyelenggaraan pemerintahan sipil. Dia berpendapat bahwa prajurit aktif seharusnya hanya dapat menempati jabatan sipil yang terkait langsung atau tidak langsung dengan militer. Sebagai contoh, Nicky menyebutkan Badan SAR Nasional yang membutuhkan keahlian prajurit TNI atau riset pemetaan bawah laut yang bisa melibatkan Angkatan Laut.

Baca juga:  Wamenkumham Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru untuk Menjaga Marwah Kepala Negara

“Satu men-deliver pelayanan publik yang optimal, satu menjaga pertahanan, jadi kalau harus pindah ke ekosistem yang bergerak di layanan publik, ini harus bisa masuk di alam pikir perwira aktif”, ucap Nicky.

Nicky menjelaskan bahwa perluasan jabatan sipil untuk militer harus terkait langsung atau tidak langsung dengan tugas dan fungsi militer. Namun, menurutnya, perluasan jabatan sipil tersebut tidak boleh melebar ke berbagai sektor yang tidak terkait. Jika alasan perluasan jabatan adalah karena banyaknya prajurit aktif yang harus diberi jabatan, maka Nicky berpendapat bahwa yang diperlukan adalah revisi desain organisasi TNI. Desain organisasi saat ini dianggap tidak mampu mengakomodasi personel TNI dengan baik, sehingga perlu direvisi agar prajurit aktif tidak melampaui tugas-tugas mereka ke wilayah aparatur sipil negara.

Baca juga:  KPK Telusuri Asal Usul Kekayaan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang Viral Pamer Kemewahan

Nicky juga mengungkapkan bahwa jabatan di sektor sipil membutuhkan standar kompetensi dan keahlian tertentu. Oleh karena itu, tidak semua prajurit militer dapat langsung dipindahkan ke kementerian dan lembaga sipil. Menurutnya, organisasi sipil memiliki orientasi pelayanan publik yang berbeda dengan tugas militer dalam menjaga pertahanan. Oleh karena itu, prajurit militer yang dipindahkan ke sektor layanan publik harus dapat memahami dan beradaptasi dengan lingkungan kerja yang berbeda.

Baca juga:  Karutan Memimpin Razia Blok Hunian Bersama APH demi Menjaga Situasi Aman dan Kondusif

Beberapa perubahan pasal dalam usulan revisi UU TNI, yang berasal dari Badan Pembinaan Hukum TNI (Babinkum TNI), menuai kontroversi. Dalam draf usulan yang beredar, salah satu perubahan yang diusulkan adalah penempatan prajurit aktif di lembaga sipil di kementerian. Saat ini, prajurit aktif hanya dapat menempati jabatan di 10 kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait