website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 6:49:29 WIB

Kapolri Akan Mengenakan Sanksi Pada Anggota yang Tidak Serius dalam Menindak Sindikat TPPO

Jakarta | detikNews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan kasus Perdagangan Orang (TPPO). Kapolres akan menindak tegas anggota yang tidak serius menangani pelaku yang terlibat sindikat TPPO.

“Beliau (Kapolri) akan menetapkan target Satgas TPPO, dan akan dievaluasi. Kalau tidak serius, pasti ada sanksi dari Kapolri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Kementerian Keuangan Office, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Baca juga:  KBRI Phnom Penh Mendorong Keimigrasian Kamboja untuk Mempercepat Pemulangan 11 WNI yang Terjebak sebagai Scammer

Perlu diketahui, Satgas TPPO yang dipimpin Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri juga akan dibentuk di masing-masing Polda.

“Di tingkat Mabes Polri juga telah dibentuk Satgas yang dipimpin oleh Wakabareskrim, terdiri dari beberapa sub Satgas. Ada Satgas Pencegahan, Satgas Rehabilitasi, Satgas Penindakan, dan Satgas Lingkungan Kelembagaan. ,” jelas Agus.

Mantan Kepala Biro Pemeliharaan Keamanan Polri itu mengatakan, Kapolri memberikan waktu satu minggu kepada Satgas untuk mengusut sindikat tersebut. Setelah itu, menurut Agus, Kapolri akan mengevaluasi kinerja Satgas.

Baca juga:  Salurkan 56 Titik Program RTLH, Ekbang Kelurahan Depok : Mari Terus Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

“Fokusnya penegakan hukum dulu. Tapi ketika Satgas ini beroperasi, Satgas ini akan bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Ada satgas pencegahan, satgas kehumasan, satgas ditugasi untuk ketakutan, dan itu akan sangat dinamis, sesuai dengan situasi saat ini,” jelasnya.

Disinggung soal isu para pelaku trafiking yang kerap tak tersentuh karena pendukung yang kuat, Agus menepisnya. Dia menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat dalam sindikat perdagangan manusia.

Baca juga:  Sopir Fortuner Melanggar Lalu Lintas di Rawa Buaya: "Maki-maki dan Hampir Tabrak Polisi, Insiden yang Tidak Boleh Ditiru"

“Arahan Presiden, Kapolri, dan Menko sudah jelas, tidak ada proteksi. Kalau ada yang terlibat dan kalau polisi terlibat, kita ada Divisi Dalam Negeri (Propam), dan yang membutuhkan yang akan diadili akan menghadapi tuntutan hukum,” tegasnya.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait