website statistics
21.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 5:41:16 WIB

Salurkan 56 Titik Program RTLH, Ekbang Kelurahan Depok : Mari Terus Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Depok | detikNews – Sebanyak 56 unit rumah diwilayah Kelurahan Depok kembali menerima program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2023 yang digelar sosialisasinya di Aula Kecamatan Pancoran Mas oleh Disrumkim Kota Depok.

Sosialisasi penyaluran program Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni di Aula Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.(Foto : detikNews co.id)

Acara sosialisasi yang dihadiri oleh Wakil Walikota Depok Ir.H.Imam Budi Hartono.M.Si, Dadan Rustandi.ST Kadisrumkim beserta jajarannya Iyay selaku Kabid dan Wahyu selaku Kasie, telah memasuki tahap akhir yakni : penandatanganan rekening tabungan BJB serta sosialisasi teknis pencairan program RTLH tersebut.

Awati.SH, Kasi Ekbang Kelurahan Depok mengatakan, bahwa pada tahun ini wilayahnya mendapatkan program RTLH tersebut sebanyak 56 orang penerima manfaat.

“Alhamdulillah, hari ini fix 56 orang penerima manfaat program RTLH diwilayah Kelurahan Depok resmi disalurkan Disrumkim Kota Depok. Dari proses akhir penandatanganan rekening Bank BJB hari ini idealnya, 14 hari kerja kedepan warga penerima manfaat bisa langsung mengambil material kebutuhan terkait rumah yang akan diperbaikinya, dan proses perbaikannya bisa langsung dilakukan”, terang Kasi Ekbang Kelurahan Depok, Selasa 2/10/2023.

Baca juga:  Dikunjungi BAWASLU Kota Depok, Nana Shobarna : KPU Siap Perkuat Sinergitas Targetkan Pemilu Berkualitas

“Saya berharap, agar bantuan Pemkot Depok tentang program RTLH ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat penerima manfaat, dan hunian tempat tinggalnya bisa kembali layak dirasakan”, ucapnya.

Awati.SH, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.(Foto : detikNews.co.id)

Kasi Ekbang Kelurahan Depok pun menyebut, bahwa Rumah menjadi media untuk terciptanya interaksi sosial, transfer budaya, melaksanakan pendidikan keluarga, bahkan menjadi simbol status. Fungsi rumah sedemikian besar bagi individu dan keluarga yang tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga mental
dan sosial.

Oleh karena itu, berdasarkan ketiga fungsi tersebut, rumah yang baik adalah yang memenuhi syarat fisik aman menjadi tempat
berlindung, syarat mental memenuhi rasa kenyamanan dan secara sosial dapat menjaga privasi setiap anggota keluarga dan menjadi media yang baik bagi pelaksanaan bimbingan serta pendidikan keluarga.

Baca juga:  Pembukaan Gebyar D'Stunting Menara, Lurah Depok Harapkan Wilayahnya Segera Terbebas dari Stunting

“Bansos RTLH menjadi prioritas karena rumah layak adalah kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Rumah sebagai tempat tinggal, tidak hanya sebatas sebagai tempat berteduh semata tetapi juga sebagai media interaksi sosial keluarga.Hingga saat ini, Pemerintah masih terus fokus untuk mengentaskan RTLH di berbagai daerah, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya”, tuturnya.

“Dalam peraturan tersebut dipertimbangkan bahwa untuk mewujudkan rumah yang layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sehingga menjadikan perumahan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta berkelanjutan, perlu didukung dengan bantuan stimulan perumahan swadaya”, imbuhnya.

Baca juga:  Sukses Implementasi PJL 7 Titik di Jatijajar

Untuk diketahui, berdasarkan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), setiap penghuni minimal bisa memiliki area seluas 7,2 m2 di rumahnya dengan tinggi ruang minimal 2,8 meter. Rumah juga harus memiliki akses sanitasi yang layak dengan tersedianya mandi cuci kakus (MCK), septic tank, saluran pembuangan air kotor dan limbah, dan tempat sampah.

Dari sisi non struktur, rumah juga harus memiliki lantai, dinding, kusen dan daun pintu serta jendela, penutup atap, dan berbagai hal teknis lainnya untuk menjamin keandalan bangunan dan bisa melindungi penghuni maupun berbagai perabot di dalamnya. Rumah pun harus memenuhi kecukupan luas ruang untuk seluruh penghuni.(Arifin)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait