website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 11:59:45 WIB

Kejagung Sita Aset Terpidana Korupsi Jiwasraya di Belitung: Langkah Tegas untuk Menegakkan Keadilan

Jakarta | detikNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset yang dimiliki oleh terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat. Aset tersebut merupakan tanah yang terletak di Kabupaten Belitung, dan saat ini aset tersebut telah dititipkan kepada camat setempat.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa proses penitipan aset hasil sita eksekusi milik Terpidana Heru Hidayat telah dilakukan kepada Camat Sijuk-Belitung dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero). Hal ini diungkapkan dalam keterangan resmi yang diberikan pada Kamis (25/5/2023).

Aset yang berhasil disita dari Heru Hidayat meliputi:

  1. Satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, dengan luas 19.996 m2.
  2. Satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, dengan luas 1.020 m2.

Ketut menjelaskan bahwa aset-aset ini berhasil ditemukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejaksaan Agung. Proses penelusuran tersebut dilakukan pada tanggal 15 Mei hingga 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk.

Baca juga:  Sengketa Lahan UIII Depok, Jokowi Diminta Turun Tangan

Setelah berhasil ditemukan, kedua aset tersebut kemudian disita eksekusi pada tanggal 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, lokasi tanah juga telah diamankan dengan pemasangan plang oleh jaksa.

Selanjutnya, setelah proses sita eksekusi tanah selesai, aset tersebut akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna memenuhi pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10.728.783.375.000.

Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Heru Hidayat dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Baca juga:  Tumbuhkan Semangat Kebersamaan DPC Forkabi Panmas Bagikan Ratusan Takjil Ramadhan 1443H di Jalan Raya Keadilan

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Lila Nasution, S.H., M.Hum., serta beberapa pejabat dan anggota terkait seperti Satuan Tugas Penyelidikan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Direktorat UHLBEE, yakni Tumpal Pangihutan L, S.H., M.H., Timbul Mangasih, S.H., M.H., dan Manatche Situmorang, S.H., juga Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Belitung, Camat Sijuk, Kepala Desa Tanjung Tinggi, tokoh masyarakat, serta Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga:  Evakuasi Remaja Terperosok ke Sumur Saat Mengejar Layangan di Pabuaran, Bogor

Sebelumnya, Heru Hidayat telah dijatuhi hukuman seumur hidup bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, yang merupakan Komisaris PT Hanson International Tbk, dalam kasus korupsi Jiwasraya. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh keduanya. Dalam putusan ini, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhkan vonis pembayaran uang pengganti sebesar lebih dari Rp 16 triliun kepada keduanya. Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat diwajibkan membayar pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000.

Dalam kasus korupsi ASABRI, Heru Hidayat divonis nihil, namun dia tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,6 triliun. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 50/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jkt Pst tanggal 18 Januari 2022 juga telah menguatkan putusan tersebut.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait