website statistics
26.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 14:40:41 WIB

Kejati Banten Menetapkan Tersangka VP Sales Telkomsigma dalam Kasus Pengadaan Aplikasi Smart Transportation Fiktif

Banten | detikNews – Kejati Banten telah menangkap seorang tersangka berinisial BP, yang merupakan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) dalam kasus korupsi pengadaan aplikasi smart transportation tahun 2017. Kasus ini menunjukkan bahwa proyek senilai Rp 19,2 miliar tersebut ternyata fiktif dan tidak pernah ada, Kamis (13/4/2023).

Menurut Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, hampir semua item dalam proyek ini adalah fiktif, sehingga PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan BUMN mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 miliar. Perjanjian kerja sama antara Telkomsigma dan PT SC pada 2017 untuk pengadaan aplikasi smart transportation melibatkan 90 unit mobil, link internet, Cloud System APP M force 20 user, dan internet device sebanyak 90 unit.

Baca juga:  Pemulung Gerobak Motor Terpergok Mencuri Kulkas di Warung Pinggir Jalan Depok: Rekaman CCTV Ungkap Kejadian

Telkomsigma kemudian memberikan kontrak senilai Rp 16,1 miliar kepada PT TAP sebagai subkontraktor, namun dalam pelaksanaannya, semuanya adalah fiktif. Tidak hanya pemesanan mobil Toyota, tetapi barang-barang lain seperti link internet, cloud system, dan internet device juga tidak pernah ada.

Kajati mengatakan penyelidikan kasus ini dimulai pada 17 Februari 2023 dan kemudian naik ke penyidikan pada 16 Maret. Pada saat yang sama, BP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Baca juga:  KPK Menduga Rafael Alun Menerima Gratifikasi Puluhan Miliar dan Menetapkannya Sebagai Tersangka Korupsi

Sementara itu, penyidik masih bekerja untuk menelusuri kasus ini dan mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun demikian, Kajati Didik mengatakan bahwa penyidik tidak berhenti hanya pada satu tersangka, dan mereka masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur TPPU seperti menyembunyikan, menempatkan, dan lain-lain. Saat ini, penyidik masih fokus pada pasal 2 dan pasal 3 dalam kasus ini.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait