website statistics
26.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 9:32:35 WIB

Ketua KPU Didesak Mengundurkan Diri oleh Indonesia Corruption Watch Setelah Mendapat Sanksi Dari DKPP

Jakarta | detiknews – Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengeluarkan pernyataan yang menekankan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini terkait dengan sanksi peringatan yang baru saja diterima oleh Hasyim dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Kurnia Ramadhana, peneliti dari ICW, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan karena pernyataan Hasyim mengenai sistem Pemilu proporsional tertutup. Selain itu, ICW juga menyoroti dugaan kecurangan Pemilu dalam proses verifikasi partai politik yang melibatkan Hasyim.

Baca juga:  Pernyataan Resmi Acep Djuhdiyana Direja Tentang Pengunduran Diri dari Jabatan Kepala Desa Pangkalan

“Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih juga menemukan keganjilan selama ia (Hasyim) menjabat, satu di antaranya dugaan kecurangan Pemilu dalam proses verifikasi parpol”, ucap Kurnia, Sabtu, 1 April 2023.

Kurnia menambahkan bahwa sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih juga menemukan indikasi keterlibatan Hasyim dalam memerintahkan anggota KPU daerah untuk berbuat curang. Caranya dengan meloloskan partai politik yang tidak memenuhi syarat alias TMS.

“Ini penting untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak lagi diwarnai dengan kontroversi dan kecurangan yang akan meruntuhkan asas-asas Pemilu itu sendiri”, ujar Kurnia.

Baca juga:  Bocah 7 Tahun Tertembak Peluru Nyasar saat Komplotan Mencuri Motor di Bekasi

Oleh karena itu, ICW mendesak agar Hasyim segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Hal ini dianggap penting untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu 2024 yang bersih dan bebas dari kontroversi serta kecurangan yang dapat meruntuhkan asas-asas Pemilu.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy’ari dalam perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim dianggap tidak selayaknya menyatakan bahwa Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup, ketika masalah ini masih dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:  ICW Desak KPK Segera Beraksi Terhadap Laporan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej yang Dilaporkan IPW

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan”, kata Heddy dalam keterangannya, Kamis, 30 Maret 2023.

Menurut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Hasyim seharusnya menggunakan kalimat yang tidak menyimpulkan proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, ICW menegaskan bahwa tindakan Hasyim ini merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan harus segera ditindaklanjuti dengan mengundurkan diri dari jabatannya.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait