website statistics
29.4 C
Indonesia
Sat, 27 July 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Saturday, 27 July 2024 | 13:47:00 WIB

KontraS Mengecam Pengesahan Perpu Cipta Kerja dan Menilai Berbahaya Bagi Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia

Jakarta | detikNews – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS telah mengeluarkan pernyataan mengecam pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, menyatakan bahwa pengesahan tersebut menunjukkan sikap absolutisme pemerintah.

Menurut Fatia, Perpu Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk membangkang dari putusan Mahkamah Konstitusi dan aspirasi masyarakat. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional yang memerlukan perbaikan oleh DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memaksakan keinginan untuk menggaet investor dengan mengesahkan Perpu Cipta Kerja.

“Alih-alih mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Presiden Joko Widodo memaksakan keinginan untuk menggaet investor dengan mengesahkan Perpu Cipta Kerja”, ucap Fatia melalui keterangan tertulis pada Kamis 23 Maret 2023.

Baca juga:  Kontras Mendorong Komnas HAM dan Kejaksaan Tinggi Jakarta Berkoordinasi untuk Kasus Fatia - Haris

Fatia juga mengatakan bahwa pengesahan Perpu Cipta Kerja membahayakan konstitusi negara yang mengusung konsep trias politica. Sebab, pengesahan tersebut menunjukkan pemerintah mengabaikan kewenangan dari lembaga yudikatif.

“DPR sebagai perwakilan rakyat pun seharusnya dapat mendukung putusan mahkamah tersebut yang bersifat final and binding, sekaligus mengartikan bahwa tidak ada upaya hukum lainnya yang dapat ditempuh sehingga Presiden sebagai objek putusan harus tunduk pada hal tersebut. Sayangnya, DPR tak lebih dari sebatas ‘tukang stempel’ kebijakan pemerintah”, ujar dia.

Baca juga:  Upaya KPK Mengungkap Modus Korupsi dalam Pembekalan Antikorupsi untuk Kementerian PUPR

Fatia menilai Perpu Cipta Kerja sangat merugikan bagi golongan pekerja dan masyarakat kecil. Pasalnya, regulasi tersebut memangkas hak-hak para pekerja dan memberikan privilege kepada pengusaha dan investor.

“Sama seperti pendahulunya (UU Cipta Kerja), Perppu Cipta Kerja memberikan ‘karpet merah’ atau privilege kepada pengusaha dan investor namun mengenyampingkan hak-hak kelas pekerja”, tandas Fatia.

Selain itu, pengesahan Perpu Cipta Kerja juga dapat mengancam demokrasi di Indonesia. Hal ini merupakan sikap pemerintah dan DPR yang mengabaikan aspirasi dari masyarakat.

Fatia menyimpulkan, bahwa pengesahan Perpu Cipta Kerja merupakan bentuk absolutisme kekuasaan yang memusatkan otoritas pada eksekutif. Hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi pembuatan kebijakan pemerintah ke depan dan tidak memberikan jalan bagi masyarakat untuk menggugat regulasi yang dibuat Presiden bersama DPR.

Baca juga:  Pemerintah Kota Tangerang dan Kejaksaan Rangkai Kerja Sama Dalam Urusan Hukum Perdata dan Tata Administrasi Negara

“Kami melihat bahwa fenomena ini sangatlah berbahaya, sebab akan menjadi preseden yang buruk bagi pembuatan kebijakan pemerintah ke depan. Otomatis, tidak ada satu pun jalan yang dapat ditempuh oleh masyarakat untuk menggugat regulasi yang dibuat Presiden bersama DPR. Hal ini jika ditelisik lebih jauh, merupakan bentuk absolutisme kekuasaan yang mana memusatkan otoritas ada pada eksekutif”, imbuhnya.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait