website statistics
24.4 C
Indonesia
Mon, 29 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Monday, 29 April 2024 | 9:58:00 WIB

KPK Lakukan Penggeledahan 5 Jam di Balai Kota Bandung, Sita 3 Koper Hitam

Bandung | detikNews – KPK melakukan penggeledahan di Balai Kota Bandung terkait kasus Wali Kota Bandung Yana Maulana. Setelah dilakukan penggeledahan selama lima jam, petugas KPK keluar dengan membawa tiga koper berwarna hitam, Senini (17/4/2023).

Seperti dilansir DetikJabar, delapan penyidik ​​KPK tiba di Balai Kota Bandung sekitar pukul 12.07 WIB. Mereka langsung menuju aula utama gedung sebelum berpindah ke kantor Wakil Walikota dan selanjutnya kantor Walikota.

Baca juga:  KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, Kerugian Negara Rp 41 Miliar

Kantor Wali Kota merupakan lokasi terlama yang digeledah penyidik. Sekitar pukul 13.07 WIB, penyidik ​​melakukan pemeriksaan singkat terhadap Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan Kota Bandung yang berada di dalam kompleks Balai Kota. Namun, penggeledahan di ruang ATCS hanya berlangsung sekitar 40 menit.

Tepat pukul 17.00, penyidik ​​keluar dari kantor Walikota dengan membawa tiga koper berwarna hitam. Mereka tidak memberikan informasi apa pun tentang isi koper.

Baca juga:  Pasangan Suami Istri Tersangka Korupsi Gaji PNS Kabupaten Kapuas Kembali Dipanggil KPK untuk Pemeriksaan Kedua

“Terima kasih teman-teman. Oh, barang-barang yang kami ambil? Itu untuk diketahui Jakarta. Terima kasih,” kata salah seorang penyidik.

Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan, Plt Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengaku tidak mengetahui dokumen apa saja yang dibawa penyidik ​​dari tiga lokasi yang digeledah.

“Yang saya tahu mereka menggeledah kan kantor kecil, kantornya (Walikota) yang kemarin disegel. Ya, mereka ke ruang ATCS di Dishub Bandung. Semuanya terjadi hari ini, tapi saya tidak memantau penggeledahan di kantor tersebut. Dishub, saya tidak tahu ada berapa penyidik ​​di sana, tapi saya melihat lebih dari 12 orang di sini,” kata Ema.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait