website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 4:40:34 WIB

KPK Laporkan Kebocoran Dokumen Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja ke Dewan Pengawas

Jakarta | detikNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan investigasi kebocoran dokumen yang diduga merupakan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dugaan korupsi tunjangan kinerja Tahun Anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM ke Dewan Pengawas KPK. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengapresiasi pihak yang melaporkan dugaan kebocoran dokumen kepada Dewas KPK. Ia menegaskan bahwa KPK menyerahkan masalah tersebut ke Dewas tanpa tekanan siapapun.

Ali Fikri menambahkan, bahwa Dewan Pengawas KPK, sesuai dengan tugas pokok fungsinya, pasti akan menindaklanjuti secara profesional dan independen dari pengaruh pihak manapun. Ia juga berharap tidak ada pihak yang membangun narasi kontraproduktif, karena hal tersebut akan mengganggu stabilitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga:  Jalani Penyelidikan Kasus Korupsi, KPK Larang Sekda Kota Bandung Jalan-Jalan Ke Luar Negeri 

“Dewas KPK sesuai tugas pokok fungsinya pasti akan menindaklanjuti secara profesional sesuai SOP dan independen dari pengaruh pihak manapun. Kita semua tentu juga menunggu hasil  tindak lanjut dari Dewas KPK tersebut”, Ali Fikri, Minggu 9 April 2023.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan kebocoran di kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM yang ditangani KPK. MAKI melaporkan dugaan kebocoran tersebut kepada Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat, 7 April 2023.

Baca juga:  Dewas KPK Selidiki Kebocoran Dokumen Kasus Korupsi ESDM

“Benar kami membuat laporan ke Bareskrim hari ini”, ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu, 8 April 2023.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga terjadi 5 kejadian tindak pidana dalam peristiwa tersebut, yaitu menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen, serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan.

Kebocoran ini pertama kali diketahui saat penyelidik dan penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023. Di salah satu ruangan yang digeledah, penyidik menemukan dokumen yang menyerupai berkas Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi. Dokumen tersebut merupakan berkas hasil penyelidikan yang berisi gambaran kronologi perkara, terduga pelaku serta pasal-pasal yang direkomendasikan digunakan.

Baca juga:  KPK Siap Lakukan Penangkapan Paksa terhadap Hakim Agung Prim Haryadi dalam Kasus Suap di MA

Dalam kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yang diduga menggelembungkan tunjangan kinerja untuk kepentingan pribadi. Kasus ini juga menyeret nama pelaksana harian Dirjen Minerba Idris Sihite, yang telah diperiksa oleh KPK pada 3 April 2023. Idris memilih untuk bungkam seusai diperiksa KPK.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait