website statistics
27.4 C
Indonesia
Sun, 5 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Sunday, 5 May 2024 | 17:00:51 WIB

KPK Siap Lakukan Penangkapan Paksa terhadap Hakim Agung Prim Haryadi dalam Kasus Suap di MA

Jakarta | detikNews – Hari ini, Hakim Agung Prim Haryadi sekali lagi tidak hadir sebagai saksi dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangkapan paksa terhadapnya.

“Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, ‘Saya yakin hakim itu juga pasti sangat paham KUHAP. Kalau yang bersangkutan tidak hadir, pasti kita akan hadirkan secara paksa.’ ”

Tim penyidik KPK seharusnya memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan hari ini. Ini adalah kali kedua panggilan diberikan kepada Hakim Prim.

Hakim Agung ini sebelumnya tidak hadir saat dipanggil oleh KPK pada tanggal 31 Mei. Alexander mengatakan bahwa hingga saat ini mereka tidak mengetahui alasan mengapa Prim Haryadi kembali tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini.

Baca juga:  Hasnaeni Moein "Wanita Emas" Tersangka Korupsi, Meronta Saat Dipaksa Masuk Mobil Tahanan Kejagung

Alexander menyatakan, “Saya kira yang bersangkutan sangat memahami itu dan kami berharap pada panggilan berikutnya yang bersangkutan akan hadir. Saya tidak tahu apakah ada alasan-alasan yang disampaikan sehingga hari ini yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan KPK.”

Menurut Alexander, tim penyidik KPK akan mengeluarkan surat panggilan saksi kepada Prim Haryadi sekali lagi. Surat tersebut biasanya juga dikirimkan kepada Ketua Mahkamah Agung.

“Kita akan mengirimkan panggilan berikutnya dengan harapan bahwa yang bersangkutan akan memenuhi panggilan KPK. Biasanya, jika para hakim agung dipanggil, kita juga akan mengirimkannya kepada Ketua MA,” kata Alexander.

Baca juga:  Terbongkar Gudang Amunisi KKB di Nduga Usai Penangkapan Anggota Terkait Pembakaran Pesawat Susi Air

“Ketua MA akan memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir. Biasanya seperti itu panggilan yang kita sampaikan kepada Hakim MA. Jadi, kita tidak hanya memanggil yang bersangkutan, tetapi kita juga meminta Ketua MA untuk memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK,” tambahnya.

Hari ini, tim penyidik KPK juga akan memeriksa Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung yang bernama Suhadi. Alexander mengatakan bahwa penyidik ingin mengetahui lebih banyak tentang mekanisme penunjukan majelis hakim melalui pemeriksaan terhadap Hakim Agung Suhadi.

“Prinsipnya, kita ingin mengetahui bagaimana mekanisme penunjukan majelis hakim di Mahkamah Agung. Apakah itu berdasarkan sistem, misalnya dengan melihat majelis yang kosong, atau apakah ada kebijakan tertentu yang tidak tertulis. Misalnya, apakah penunjukan majelis hakim sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua Kamar,” kata Alexander.

Baca juga:  Rekor Baru! Peserta JKN Mencapai 254,9 Juta Penduduk di Bulan Mei 2023

Pemeriksaan terhadap Suhadi dianggap dapat menjelaskan konstruksi perkara terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

“Ketika menunjuk majelis hakim, hal-hal apa yang harus diperhatikan? Itu yang perlu didalami, apakah itu hanya keputusan pribadi atau ada faktor lain. Saya pikir itu yang perlu diselidiki oleh penyidik,” ungkap Alexander.

Hasbi Hasan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Hasbi diduga menerima suap dalam jumlah miliaran rupiah dari pihak yang berperkara di MA.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait