website statistics
23.4 C
Indonesia
Tue, 7 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Tuesday, 7 May 2024 | 2:06:20 WIB

MA Meminta Pencarian Calon Hakim Agung Baru untuk Mengatasi Kekurangan Hakim Agung Pidana

Jakarta | detikNews – Ketua Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini melantik tiga orang hakim agung, yaitu Lucas Prakoso, Imron Rosyadi, dan Lulik Tri Cahyaningrum, pada akhir pekan lalu. Namun, ketiganya tidak akan mengadili kasus-kasus pidana. Akibatnya, jumlah Hakim Agung pidana saat ini hanya tinggal 10 orang atau 3 majelis.

Lucas Prakoso ditunjuk sebagai hakim agung bidang perdamaian, Imron Rosyadi sebagai hakim agung bidang agama, dan Lulik Tri Cahyaningrum sebagai hakim agung bidang Tata Usaha Negara (TUN).

“Benar saat ini hanya ada 10 orang Hakim Agung yang berada di kamar pidana, ditambah 1 ketua kamar (Suhadi-red) dan 1 lagi Ketua MA,” kata juru bicara MA, Suharto, kepada wartawan pada Senin (12/6/2023).

Baca juga:  Walikota Tangsel Pastikan Proses Pengadaan Transparan di Tengah Dugaan Penipuan

Berikut adalah 10 nama hakim agung pidana tersebut:

  1. Salman Luthan
  2. Surya Jaya
  3. Desnayeti
  4. Eddy Army
  5. Soesilo
  6. Dwiarso Budi Santiarto
  7. Jupriyadi
  8. Suharto
  9. Prim Haryadi
  10. Yohanes Priyana

Dengan jumlah tersebut, sekarang hanya ada 3 majelis pidana yang terdiri dari 3 hakim per majelis. Karena itu, MA menghadapi beban perkara yang tidak sebanding dengan jumlah hakim yang ada. Pada tahun 2022, MA menangani sekitar 28.284 perkara, dan 30 persennya adalah perkara pidana. Oleh karena itu, MA meminta Komisi Yudisial (KY) untuk fokus mencari 8 calon hakim agung baru.

“KY mengundang MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan para calon terbaik untuk mendaftarkan diri”, ucap komisioner KY, Siti Nurdjanah dalam konferensi pers.

Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id. KY menegaskan bahwa mereka tidak menerima pendaftaran secara langsung di kantor KY. Informasi persyaratan lebih lanjut dapat diakses di laman tersebut. Berkas persyaratan akan dipindai dan diunggah dalam format PDF. Para calon akan mengikuti serangkaian tahapan seleksi, termasuk seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.

Baca juga:  Bos KSP Indosurya Divonis MA dengan Hukuman 18 Tahun Penjara

“Nantinya, para calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut tidak dapat mengikuti seleksi periode ini. Kami juga meminta para calon untuk mengabaikan janji-janji dari pihak-pihak yang menawarkan bantuan untuk memastikan keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi”, terang Nurdjanah.

Di sisi lain, sejumlah calon hakim agung yang diajukan oleh KY dalam dua tahun terakhir selalu ditolak oleh DPR.

Baca juga:  Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Update Terbaru Kasus Kematian Sobat AKBP

“Prinsipnya KY menghormati keputusan DPR karena secara konstitusional persetujuan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA itu berada di DPR,” kata jubir KY, Miko Ginting.

KY mengungkap, dalam menyeleksi calon hakim agung itu butuh proses yang panjang. Namun hal itu sepenuhnya diserahkan ke DPR sebagai lembaga yang menentukan di akhir.

“Meskipun perlu ditegaskan secara waktu seleksi di KY memakan waktu 6 bulan dengan biaya yang tidak sedikit. Pendekatan seleksi juga semaksimal mungkin dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, dan partisipatif. Namun, sekali lagi, KY menghormati keputusan DPR”, ungkap Miko.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait