website statistics
23.4 C
Indonesia
Sun, 5 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Sunday, 5 May 2024 | 19:17:32 WIB

Menkopolhukam Mahfud Md Sebut, Pemerintah Tidak Akan Segera Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Jakarta | detikNews – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun melalui putusan bernomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Mahfud menjelaskan bahwa keputusan mengenai perpanjangan masa jabatan tersebut tidak akan segera diterbitkan karena masa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan berakhir pada 19 Desember 2023. Oleh karena itu, masih ada waktu untuk menerbitkan Keppres tersebut.

Baca juga:  Hadi Pranoto Tantang Debat Mahfud MD Soal Pernyataannya

“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember 2023”, terang Mahfud di Istana Merdeka, Jum’at 9/6/2023.

Mahfud menyatakan, bahwa pemerintah sebenarnya tidak sepenuhnya setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

“Dalam beberapa hal pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK”, ucap Mahfud.

Namun, Mahfud menjelaskan bahwa karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, pemerintah tetap harus mengikuti putusan tersebut.

Baca juga:  ICW Curiga Banyak Laporan PPATK Belum Ditindaklanjuti oleh Tim Komite TPPU: Evaluasi Pola Koordinasi Antara Kementerian dan PPATK Diperlukan

“Yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat”, imbuh Mahfud.

Mahfud mengatakan, bahwa salah satu bentuk keterikatan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi adalah dengan membatalkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan Ketua KPK yang baru pada tahun ini.

“Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK”, ungkap Mahfud.

Baca juga:  Meskipun Belum Menerima Undangan Raker dari Komisi III DPR Besok, Mahfud Masih Bersiaga

Sebelumnya, pemerintah menyatakan sedang memfinalisasi Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK sejak bulan Mei 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

“Pada periode empat tahun yang lalu, pada Bulan Mei itu, pertengahan Mei sudah dibentuk Pansel KPK. Nah, makanya kita cepat-cepat menyiapkan. Bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan empat tahun lalu ya”, ujar Pratikno, Kamis 25/5/2023.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait