website statistics
26.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 16:12:30 WIB

Minta DPR Bertindak, Said Iqbal KSPI Soroti UU Cipta Kerja Sebagai Penyebab Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Jakarta | detikNews – Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengomentari pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani baru-baru ini terkait pemaksaan staycation karyawan di Cikarang untuk memperpanjang kontrak kerja. Said meminta agar Puan tidak mempolitisasi isu kekerasan seksual di tempat kerja.

“Saya minta jangan dipolitisasi, lah. Ada anggota DPR yang mencoba untuk membantu, Ibu Puan juga sudah mengeluarkan statement. Jangan berhenti di kata-kata dan jangan dipolitisasi”, ucapnya dalam konferensi pers virtual pada Senin, 8/5/2023.

Said menilai, penyebab utama kekerasan seksual di tempat kerja adalah Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Said, undang-undang ini menyebabkan upah rendah bagi karyawan dan membuat mereka tidak berdaya dalam kasus pelecehan seksual. Sebaliknya, DPR mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja sebagai undang-undang. Karena itu, Said mendesak DPR melindungi buruh dari ancaman kekerasan seksual dengan mencabut UU Cipta Kerja.

Baca juga:  Polemik Penolakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Keterangan Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Marves

“Kami sudah berjuang berulang-ulang. Berapa banyak yang sudah kami penjarakan dan berapa perusahaan yang sudah kami demo dari 10 tahun yang lalu. Kami paham betul, jangan dipolitisasi”, tandasnya.

Said menjelaskan, kasus kekerasan seksual, termasuk pemaksaan staycation, sering terjadi di sektor-sektor berupah rendah seperti industri garmen, tekstil, alas kaki, makanan, dan minuman. KSPI telah lama memperjuangkan isu ini bahkan telah memenjarakan beberapa pelaku dan berdemonstrasi melawan beberapa perusahaan dalam sepuluh tahun terakhir. Karena itu, Said menekankan pentingnya tidak mempolitisasi isu kekerasan seksual.

Baca juga:  Wakil Ketua KPK Bantah Tudingan Penyembunyian Aset, Terkait Postingan Viral di Medsos

Partai Buruh juga mengecam pelecehan seksual yang terjadi di Cikarang dan menyatakan niatnya untuk mengadvokasi para korban. Sementara itu, Said Iqbal kembali menegaskan akan terus mendorong DPR untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja agar akar permasalahannya bisa teratasi.

“Saya sangat mengecam tindakan tersebut. Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan tersebut juga melanggar hak asasi manusia dan merupakan bentuk eksploitasi”, ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu 6/5/2023.

Baca juga:  Tolak Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, FSPMI-Exco Partai Buruh Purwakarta Jadwalkan Audiensi ke DPRD dan Bupati Purwakarta

Masalah ini menjadi viral di Twitter. Puan Maharani menentang kasus tersebut dan menganggap pemaksaan tinggal karyawan sebagai kekerasan seksual. Puan juga meminta aparat penegak hukum bekerja sama dengan perwakilan tenaga kerja untuk mengusut kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, dia mendesak pihak berwenang untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku. Puan juga mendorong pemerintah dan lembaga ketenagakerjaan untuk mengimplementasikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara maksimal dan mempercepat pembentukan peraturan pelaksananya.

“Sehingga peraturan pencegahan dan penyelesaian kasus kekerasan seksual dapat diimplementasikan dengan efektif oleh pemangku kepentingan”, ujar Puan Maharani.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait