website statistics
22.4 C
Indonesia
Mon, 6 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Monday, 6 May 2024 | 6:52:47 WIB

Optimalkan Kerjasama Pekerja-Buruh, Audensi KSPSI 1973 Sumut dengan Kadisnaker Provsu

Asahan, Sumut | detikNews – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Ir. Abdul Haris Lubis, menerima secara langsung audensi dari DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 (KSPSI) Sumatera Utara. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua DPD KSPSI 1973 Sumatera Utara, Pengadilen Sembiring, SH, MH, B,Sc, bersama seluruh pengurus DPD KSPSI 1973 Sumatera Utara, Kamis (11/10/2023)

Menurut Pengadilen, audensi ini bertujuan untuk memperkenalkan seluruh pengurus DPD KSPSI 1973 Sumatera Utara dan mempererat tali silaturahmi dengan Kadisnaker baru. Dalam pertemuan tersebut, DPD KSPSI 1973 Sumatera Utara berharap dapat menjalin kerja sama yang baik antara serikat buruh dan pekerja dengan pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara. Kerja sama ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan terkait pekerja dan buruh dengan baik.

Baca juga:  Kakanwil dan Kabid Penmad Apresiasi Siswa Peserta KOSSMI

Kepala Disnaker Sumatera Utara, Ir. Abdul Haris Lubis, juga menyampaikan pesan agar DPD KSPSI 1973 selalu berkoordinasi dan membangun hubungan yang harmonis dengan pihak pemerintah serta perusahaan di Sumatera Utara. Ia menekankan bahwa penyelesaian permasalahan antara pekerja dan buruh bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk membangun sinergi guna mengatasi permasalahan pekerja dan buruh.

Baca juga:  Sampah yang Masih Banyak Terlihat di Tengah Kota

Salah satu poin penting yang dibahas dalam audensi adalah keberadaan Badan Kerja Sama Perusahaan dan Perkebunan Sumatera (BKS PPS) terkait dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja/buruh dengan pihak perusahaan.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI, BKS PPS dan federasi tidak memiliki wewenang untuk menandatangani dan mendaftarkan PKB. Pendaftaran PKB harus dilakukan oleh masing-masing perusahaan sebagai badan hukum tersendiri dengan pengurus serikat pekerja/buruh di perusahaan tersebut.

Dalam tanggapannya, Ketua DPC KSPSI 1973 Asahan, Budi Juliandri Nasution, ST, menyambut baik audensi tersebut. Ia mengapresiasi langkah positif dalam menjalin kerja sama antara serikat pekerja-buruh dan pihak pemerintah. Audensi ini dianggap sebagai langkah yang baik dalam membuka titik terang terkait permasalahan antara pekerja-buruh dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Asahan.

Baca juga:  Persiapan Jelang Kurban, Simak ini yang dilakukan Majelis Ta'lim Al-Ikhlas

Dengan demikian, audensi ini tidak hanya menjadi wadah untuk perkenalan dan mempererat hubungan, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh pekerja dan buruh di wilayah tersebut. Langkah-langkah positif seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun kerja sama yang harmonis antara stakeholders terkait. (joko)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait