Maluku | DetikNews – Gubernur Maluku Murad Ismail telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku karena melanggar aturan internal partai. Partai akan memecatnya sebagai kader jika dia terbukti bergabung dengan partai lain. Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Sadarestuwati, menyatakan bahwa suami dan istri dalam PDIP tidak boleh berasal dari partai yang berbeda, Rabu (10/5/2023).
Menurut Restu, Murad melanggar peraturan partai tersebut karena memperbolehkan istrinya untuk bergabung dengan partai lain. Restu menegaskan bahwa pembebasan tugasan Murad sebagai Ketua DPD PDIP Maluku telah melalui mekanisme organisasi.
Murad dianggap tak memiliki etika yang baik saat dipanggil untuk klarifikasi oleh DPP PDIP. Tindakan Murad dianggap mencederai partai yang telah mengusungnya menjadi gubernur dan Ketua DPD.
Menunjukkan sikap arogan, emosional, dan tidak menjelaskan secara baik, Murad jauh dari karakter seorang pemimpin yang bijak dalam menyelesaikan permasalahan. Hal ini sangat mencederai PDIP yang telah mengusung Murad sebagai calon gubernur pada saat itu dan menjadikannya sebagai Ketua DPD PDIP Maluku.
Dengan demikian, Murad Ismail telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Maluku. Tindakan tersebut merupakan konsekuensi dari pelanggaran peraturan partai dan tidak memiliki etika yang baik sebagai seorang pemimpin.(Rz)