website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 8:42:19 WIB

Pemkot Surabaya Mengganti IMB dengan PBG untuk Kemudahan Perizinan Bangunan Gedung

Surabaya | detikNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya secara resmi mengenalkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 15 Agustus 2023, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 tahun 2023 mengenai Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.

Irvan Wahyudrajad, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini mengikuti Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan pelaksanaannya, yaitu PP No. 16 Tahun 2021. PBG merupakan izin yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk berbagai keperluan seperti pembangunan baru, renovasi, perluasan, atau pemeliharaan bangunan sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung.

Baca juga:  Penerapan One Way Arah Jakarta dari Puncak Bogor Kembali Dilakukan

“Penerapan PBG ini resmi dimulai di Kota Surabaya pada 15 Agustus 2023,” ujar Irvan, Sabtu (26/08/2023) di kutip.

Meskipun PBG telah diberlakukan, IMB yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku asalkan tidak ada perubahan dalam fungsi, struktur, atau konstruksi bangunan. Namun, jika ada perubahan fungsi, proses pengajuan harus diulang. Irvan juga menjelaskan bahwa salah satu perbedaan antara IMB dan PBG adalah penerbit izin. IMB diterbitkan oleh DPRKPP, sedangkan PBG dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, meskipun tetap berdasarkan Persetujuan Teknis (Perstek) dari DPRKPP.

Baca juga:  Kinerja Proyek di Bilang Sembrono, ini Jawab CV Multi Media Karya

Proses pengajuan PBG dimulai dengan pemohon yang mengumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan, kemudian mengunggahnya melalui platform online sswalfa.surabaya.go.id. Tim dari DPMPTSP akan memverifikasi data yang diunggah, dan selanjutnya DPRKPP juga akan memverifikasi dan memproses dokumen tersebut.

Setelahnya, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan untuk pembayaran, yang kemudian dilakukan oleh pemohon. Setelah pembayaran, DPRKPP akan mengeluarkan Persetujuan Teknis (Perstek), dan DPMPTSP akan mengonfirmasi pembayaran serta menerbitkan PBG. Pemohon dapat mencetak Sendiri Surat Keputusan (SK) PBG serta lampiran gambar PBG.

Baca juga:  Menggelar Aksi di Terminal, Kapolresta Bogor Kota Ajak Masyarakat Tangkal TPPO

Irvan menyatakan bahwa PBG memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus izin bangunan secara online, dari awal hingga akhir. Selain itu, proses yang dilakukan melalui satu pintu di DPMPTSP juga menghilangkan keperluan untuk mengunjungi berbagai dinas terkait.

Afghani Wardhana, Kepala DPMPTSP Surabaya, menambahkan bahwa apabila ada warga yang masih merasa bingung dengan proses online atau persyaratan, mereka dapat mendapatkan bantuan langsung di Mal Pelayanan Publik Siola, terutama di Klinik Investasi.

Dengan PBG, Pemkot Surabaya berusaha mempermudah proses perizinan bangunan untuk warganya melalui pendekatan yang lebih efisien dan modern. (edh)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait