website statistics
23.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 1:05:21 WIB

Penegakan Hukum Di Polres Flotim Tidak Tebang Pilih

Larantuka | detikNews – Polres Flotim, di bawah kepemimpinan Kapolres Akbp I Gede Ngurah Joni SH.SIK MH, telah menunjukkan komitmen dalam penanganan kasus dengan prinsip tidak tebang pilih. Hal ini diungkapkan oleh Kasad Reskrim Polres Flotim, Iptu Lasarus Martinus Ahab La’a SH, Minggu (11/06/2023)

Kasus yang ditangani oleh Polres Flotim adalah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang individu bernama FVK pada hari Kamis, 8 Juni 2023. Setelah menerima laporan, Polres Flotim segera melakukan penahanan terhadap pelaku.

Baca juga:  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyelundupan Senilai Rp31,7 Miliar, Involusi Pakaian dan Ponsel Bekas Berakhir di Tangan Ditreskrimsus

Iptu Lasarus Martinus Ahab La’a SH menyampaikan bahwa kasus penganiayaan saat ini sedang dalam tahap penyidikan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Sabtu, 10 Juni 2023, dengan dakwaan berdasarkan Pasal 351 ayat 1, yang mengancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

“Dalam penanganan kasus ini, kami sebagai penyidik bekerja sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Kami tidak membeda-bedakan siapapun di mata hukum, dan semua orang akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Iptu Lasarus Martinus Ahab La’a SH.

Baca juga:  Pertemuan Ekstrem Komunitas Vespa di Jambi Berakhir Tragis, Menelan Dua Korban Jiwa

Polres Flotim menunjukkan komitmen dan profesionalisme dalam menangani kasus penganiayaan ini. Mereka menjaga prinsip bahwa setiap individu, tanpa memandang status atau latar belakang, akan dihargai dan diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan tegas ini menegaskan bahwa penegakan hukum di daerah tersebut berdasarkan prinsip keadilan dan kesetaraan. (ASK)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait