website statistics
21.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 6:16:14 WIB

Pengeroyokan Terhadap Satpam di Tangerang Terkait Teguran Minum Miras

Tangerang | detikNews – Polisi berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang petugas satpam berinisial S di Kompleks Mahkota Mas, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang pada Minggu, 30 Juli 2023. Keempat pelaku yang ditangkap adalah MAS alias A, SN alias S, MA alias M, dan MSAB alias A.

Pengeroyokan tersebut terjadi setelah korban mencoba menegur keempat pelaku karena mereka tengah minum minuman keras (miras). Tindakan teguran itu tidak diterima dengan baik oleh para pelaku, yang kemudian memutuskan untuk melakukan aksi kekerasan menggunakan conblock yang menyebabkan korban mengalami luka di kepala dan pipi.

Baca juga:  Siap Sukseskan Pemilu 2024, Karang Taruna Kelurahan Mampang Targetkan Minimalisir Potensi Pemilih Golput

AKP Suyatno, Kapolsek Tangerang, mengungkapkan bahwa keempat pelaku ditangkap di Jalan Sumur Pacing dan Bugel Karawaci, Kota Tangerang. Selain penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Para pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman 7 tahun penjara atas perbuatan mereka.

“Kami akan memastikan agar para pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Mereka akan dijerat dengan pasal melakukan pengeroyokan secara bersama-sama yang menyebabkan luka, sesuai dengan Pasal 170 ayat 1e KUHP,” tegas AKP Suyatno saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca juga:  Persija Jakarta di Liga 1 Dikabarkan Segera Gunakan JIS, Thomas Doll Girang Bukan Main

Dengan penangkapan keempat pelaku dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpanya. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik dan damai.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait