website statistics
24.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 20:09:07 WIB

Polda Banten Amankan 3 Pelaku Penyitaan 202 Senpi Ilegal di Taman Nasional Ujung Kulon

Banten | detikNews – Polda Banten berhasil mengamankan tiga warga yang terlibat dalam penyitaan 202 senjata api ilegal di sekitar wilayah Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap perburuan badak Jawa yang merupakan satwa dilindungi di TNUK.

Ketiga warga yang diamankan, berinisial H (35), D (63), dan J (59), merupakan penduduk dari Kecamatan Cimanggu. Polisi masih menyelidiki apakah mereka terlibat dalam perburuan badak Jawa. Selain itu, polisi juga sedang mengusut asal-usul kepemilikan senjata api rakitan yang disita dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Cimanggu dan Sumur.

Baca juga:  Polri Berhasil Mengungkap 264 Kg Sabu Cair di Perairan Pandeglang, Banten: Rekor Tertinggi Selama 2023

Proses penyitaan dilakukan dalam beberapa tahap, dimulai dari tanggal 31 Juli hingga 2 Agustus 2023. Sebanyak 202 senjata api rakitan jenis locok berhasil diserahkan oleh warga dari 19 desa di dua kecamatan tersebut.

Kepemilikan senjata api ilegal diatur oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Baca juga:  PMI Kota Depok Distribusikan 171 Ribu Liter Air Bersih

Penyitaan senjata api rakitan ini bertujuan untuk melindungi cagar alam Taman Nasional Ujung Kulon dari perburuan liar, termasuk melindungi hewan-hewan yang dilindungi yang berada di kawasan tersebut.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini guna memastikan keselamatan satwa dilindungi dan keamanan wilayah Taman Nasional Ujung Kulon dari ancaman perburuan ilegal.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait