website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 7:38:31 WIB

Pengesahan Perppu Pemilu dan Agenda Lengkap Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023

Jakarta | detikNews – Pada hari ini, DPR RI mengadakan rapat paripurna ke-20 dalam masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023. Salah satu agenda utamanya adalah pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari sebelumnya, Senin tanggal 3 April 2023, Doli selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa KPU, Bawaslu, dan DKPP sudah memiliki fasilitas yang cukup lengkap melalui UU No 7/2017 dan sekarang akan ditambah lagi dengan undang-undang.

Baca juga:  Takut Kaget di DPR RI, Opie Kumis Pilih Berlaga di DPRD DKI Jakarta

Doli juga mengatakan bahwa pembahasan Perppu Pemilu bertujuan agar para penyelenggara pemilu dapat bekerja dengan fasilitas yang cukup, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Dia juga mengumumkan bahwa besok pagi, Perppu tersebut akan dijadikan undang-undang.

“KPU, Bawaslu, dan DKPP ini sudah punya fasilitas yang cukup lengkap diberikan rakyat melalui UU No 7/2017 sekarang sudah ditambah lagi dengan undang-undang”, Doli sebagai pimpinan rapat kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin, Senin (3/4/2023).

“Besok insyaallah, besok katanya, tadi saya tadinya mau Bamus akhirnya nggak Bamus diwakili, insyaallah besok pagi perppunya sudah mau dijadikan undang-undang”, tandas  Doli.

Baca juga:  Hari Ini, PN Jakarta Selatan Mengadili Kasus Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe

Selain pengesahan Perppu Pemilu, rapat paripurna pagi ini juga akan membahas pengambilan keputusan tingkat II atas delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi.

Agenda pembahasan rapat paripurna hari ini terdiri dari:

  1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
  2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas delapan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi:
  • Provinsi Sumatera Utara.
  • Provinsi Sumatera Selatan.
  • Provinsi Jawa Barat.
  • Provinsi Jawa Tengah.
  • Provinsi Jawa Timur.
  • Provinsi Maluku.
  • Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Provinsi Bali.
  1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen.
  2. Laporan Komisi III DPR RI atas hasil Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
  3. Laporan BURT DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2024 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
  4. Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
  5. Penetapan Keanggotaan Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.
  6. Persetujuan Perpanjangan waktu pembahasan.(Arf)
Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait