website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 11:10:55 WIB

Pengurus RT di Kapuk Jakarta Barat Ngaku Salah Setelah Minta THR ke Warga

Jakarta | detikNews – Sebuah surat edaran pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga telah menjadi viral di media sosial. Namun, Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat, Firmanudin, membenarkan adanya oknum pengurus RT yang meminta THR, Jum’at (7/4/2023).

Menurut Firmanudin, pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga di lingkungan mereka. Setelah surat tersebut beredar, pihak Kelurahan Kapuk langsung memanggil oknum RT dan RW terkait dan memberikan pembinaan kepada mereka.

Baca juga:  DLH Pastikan TPA Ilegal Pondok Cabe Udik Telah Bersih dari Aktivitas Pembuangan Sampah

Firmanudin menyebut bahwa oknum RT dan RW telah mencabut peredaran surat permintaan THR tersebut. Pengurus RT juga mengakui kesalahan dan menyadari bahwa surat edaran tersebut melanggar peraturan. Mereka akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat tersebut.

Dengan dilakukan pembinaan tersebut, diharapkan oknum RT di Kelurahan Kapuk tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Firmanudin juga berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengurus RT dan RW di wilayah Jakarta Barat.

Baca juga:  Kerjasama TNI-Polri di Jakarta Barat dalam Bopong Keranda Jenazah Warga Binaan Menunjukkan Sinergitas yang Tinggi

Sebelumnya, beredar foto surat edaran di media sosial yang meminta THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam surat tersebut, terdapat permintaan uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga, seperti industri rumahan dimintai uang sebesar Rp 300 ribu, warung dimintai uang sebesar Rp 150 ribu, pemilik kontrakan sebesar Rp 200 ribu, dan rumah tangga sebesar Rp 60 ribu. Disebutkan bahwa nantinya uang tersebut akan diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis, dan ZIS kelurahan.

Baca juga:  Jalan Letjen S Parman Padat di Malam Hari, Kendaraan Berlalu Lintas Melanggar Jalur Khusus Bus TransJakarta

Kejadian ini menunjukkan bahwa pengurus RT dan RW perlu memahami aturan dan tidak sembarang meminta uang dari warga. Semua bentuk permintaan uang atau sumbangan harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sebagai warga, kita juga perlu memperhatikan tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang jika diperlukan.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait