website statistics
23.4 C
Indonesia
Mon, 29 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Monday, 29 April 2024 | 3:04:30 WIB

Perkara Narkoba dan Korupsi Dominasi Banding di PT BNA

Banda Aceh | detikNews – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) sebagai salah satu lembaga di bawah Mahkamah Agung RI yang menjalankan fungsi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh, mencatat telah menerima sebanyak 220 perkara pidana pada tingkat banding selama 1 Januari hingga 24 Mei 2023.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikelola PT Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S. selaku Hakim Tinggi Humas, hingga hari Rabu, 24 Mei 2023, menyampaikan bahwa perkara terbanyak adalah kasus Narkotika yang disusul oleh kasus tindak pidana korupsi pada urutan kedua.

Baca juga:  Walikota Surabaya Eri Cahyadi Geram atas Pencurian Penutup Saluran Air di Jalan Ngagel Jaya Utara

Kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terakumulasi sebanyak 122 perkara atau 56% dari total keseluruhan jumlah perkara.

Setelah Narkotika, posisi kedua terbanyak ditempati oleh Tindak Pidana Korupsi dengan jumlah 32 perkara atau sekitar 15%.

Disusul dengan kategori-kategori pidana dengan selisih jumlah yang jauh lebih sedikit yaitu Penganiayaan dengan jumlah 10 perkara, Pencurian sebanyak 9 perkara, diikuti dengan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa sebanyak 8 perkara dan Penghinaan sebanyak 5 perkara, serta ITE dan Laka Lantas masing-masing sebanyak 4 perkara.

Baca juga:  Penyidikan Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Masuk Tahap Penelitian Jaksa

Kemudian jenis Penipuan, kejahatan terhadap Perlindungan Anak, KDRT, Tindak Pidana Senjata Api/Benda Tajam, serta klasifikasi tindak pidana khusus lainnya masing-masing sebanyak 3 perkara.

Selanjutnya, tindak pidana Pengancaman, Penggelapan, dan Kerusakan Lingkungan telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana PT Banda Aceh masing-masing sebanyak 2 perkara.

Sementara itu, kejahatan yang jumlah perkaranya paling rendah antara lain Tindak Pidana di bidang Kesehatan, Mengedarkan Uang Palsu, Pencemaran Nama Baik, Perbuatan Tidak Menyenangkan dan kategori terakhir yaitu Penghinaan terhadap Lambang Negara dengan jumlah masing-masing 1 perkara.

Baca juga:  Dewan Energi Mahasiswa Provinsi Aceh Laksanakan Pelantikan & Rapat Kerja Periode 2022-2023

“Besaran perkara ini adalah jumlah sementara mendekati pertengahan tahun 2023, yang mana kedepannya pasti akan bertambah lagi, mengingat banyaknya pelimpahan perkara pidana yang kami terima dari tahun ke tahun yang selalu mencapai lebih dari 500-an perkara. Ini baru Perkara Pidana saja ya, belum lagi Perkara Perdata yang bisa mencapai 200-an ” Ujar Dr Taqwaddin, yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor. (Rizki M)

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait