website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 6:45:50 WIB

PK Prof Rosari Saleh Terhadap Rektor UI Kembali Gagal

Jakarta | detikNews – Upaya Hukum Luar Biasa Prof Rosari Saleh untuk Peninjauan Kembali (PK) terhadap Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, telah gagal. Alhasil, keputusan Ari untuk memberhentikan Rosari Saleh sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan telah dikuatkan dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung.

Kasusnya bermula ketika Prof Rosari dilantik sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI periode 2019-2024. Namun, sebelum Rosari menyelesaikan lima tahun masa jabatannya, telah diterbitkan Surat Keputusan Rektor UI pada 20 Oktober 2020 yang memberhentikannya.

Baca juga:  Ditemui Ketua Bawaslu RI, Ketua PP Muhammadiyah Singgung Tewasnya Ratusan Petugas KPPS Pada Pemilu 2019

Sebagai gantinya, Prof Dr rer nat Abdul Haris MSc dilantik oleh Prof Ari, sebagaimana ditandatangani Surat Keputusan Rektor UI Nomor: 1701/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Periode 2020-2024.

Rektor UI Prof Ari kemudian melantik Prof Abdul Haris di Balai Kirti Pusat Administrasi Universitas kampus Depok, Rabu (21/10/2020). Rosari tidak senang dengan putusan tersebut dan mengajukan gugatan terhadap Ari di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan mengesahkan Wahbi Rahman.

Baca juga:  Longsor Menerjang 5 Rumah di Empang Bogor, Menewaskan 2 Orang

Pada 29 Juli 2021, PTUN Jakarta menolak gugatan Rosari. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT) Jakarta. Rosari mengajukan upaya hukum terakhir dengan mengajukan kasasi.

Akibatnya, majelis kasasi merevisi putusan PTUN Jakarta. Itu menolak pengecualian tergugat dan intervensi dari tergugat kedua dan menguatkan klaim penggugat. Panel tersebut diketuai oleh Irfan Fachruddin, dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Baca juga:  Sambut Hari Jadi Kota Depok Kadis PUPR Libatkan Masyarakat, Berikut Rangkaiannya

Jalan terakhir Rosari Saleh adalah mengajukan PK. Apa kata Mahkamah Agung?

“PK ditolak,” begitu bunyi putusan singkat PK yang diposting di laman MA, Minggu (9/4/2023). Panel diketuai oleh Yulius, dengan anggota Cerah Bangun dan Yosran. Anang Suseno Hadi bertindak sebagai juru tulis pengganti.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait