website statistics
27.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 17:28:43 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Upaya Penjualan Bayi di Jakarta Utara

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok telah menggagalkan upaya penjualan Bayi perempuan berumur 8 bulan secara daring oleh tersangka berinisial AM (51) dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buying) pada (30/6) lalu.

Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, pada Rabu, mengatakan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti memperdagangkan Bayi perempuan tersebut melalui akun perpesanan daring oleh tersangka.

Akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara, itupun setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan Bayi ini dengan tersangka AM,” kata Putu.

Baca juga:  Datangi TKP Pasca Terjadinya Penyerangan Gangster Terhadap Warga di Depok, Kapolda Metro Jaya Harapkan Jajaran Polsek dan Polres Lakukan Antisipasi Tindakan Pencegahan

Tersangka dijerat dengan Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Juncto Pasal (83,) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (76F) dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama (15 )tahun dan denda paling sedikit Rp.60 juta rupiah dan paling banyak Rp300 juta.

Seperti ini kejadiannya menerangankan kepada media detikNews, berawal dari polisi mendapat informasi dari seseorang tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak berjenis kelamin perempuan berusia delapan bulan oleh tantenya berinisial (AM )dengan harga senilai Rp.30 juta, Jelas AKBP Putu.

Baca juga:  2 Pria Pelaku Edar Ganja Ditangkap

Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM sendiri berinisial S, putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut.

AM mengambil secara paksa bayi S untuk dijual agar utang S sebesar Rp.11 juta kepadanya bisa lunas.

Tersangka juga memberi ancaman kepada korban, jika S tidak mau memberikan maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi.

Baca juga:  Polisi Turun Tangan Terkait Unggahan yang Viral "Ormas Palak Pekerja Proyek"

Tersangka juga mempunyai motif lain, yakni mendapat keuntungan lebih dari penjualan bayi ini. Karena itu Bayi tersebut dihargai Rp30 juta.

Atas perbuatan tersebut, AM berikut barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 juta, selembar tangkapan layar bukti pembayaran kamar hotel dan bukti transaksi ke rekening tersangka sebesar Rp1 juta, satu unit kartu akses hotel, serta satu unit ponsel pintar jenis Android dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tentang Kasus ini dilakukan penyelidikan atas laporan seseorang ke Polres Metro dengan Nomor LP/A/94/V1/2022/3PKT.SATRESKRIM/POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK/POLDA METRO JAYA. (sw)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait