website statistics
26.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 17:00:37 WIB

Polisi Terapkan Delaying System di Tol Tangerang-Merak untuk Mengurangi Kepadatan Arus Lalu Lintas Menuju Pelabuhan Merak

Tangerang | detikNews – Polisi tengah memberlakukan sistem tunda atau delaying system di Tol Tangerang-Merak untuk mengurangi kepadatan arus kendaraan yang menuju Pelabuhan Merak. Kepadatan terjadi di Cikuasa Atas dan kendaraan dari gerbang tol Merak terus memadati jalur menuju pelabuhan. Hal ini terjadi karena kedatangan pemudik yang hendak menyeberang ke Sumatera menggunakan kapal feri diprediksi akan terus meningkat, Rabu (19/4/2023).

Baca juga:  Polisi Dalam Penyelidikan Mendalam Terhadap Fenomena Heboh Babi yang Mondar-mandir Depan Rumah Warga di Depok

Kepala Indu PJR Serang Timur, Kompol Wiratno mengkonfirmasi bahwa saat ini delaying system sedang dilakukan di Rest Area KM 43A dan Rest Area KM 68A untuk mengurangi kepadatan lalin di Cikuasa atas yang mengarah Pelabuhan Merak. Peningkatan kedatangan arus kendaraan ke Pelabuhan Merak sudah terjadi mulai tengah malam tadi, dan pemudik yang menggunakan mobil pribadi berduyun-duyun mengarah ke Pelabuhan Merak.

Baca juga:  Ini Pendapat Walikota Bandung Mengenai Larangan Menggelar Acara Buka Puasa Bersama

Polisi telah memberlakukan beberapa skema pengaturan arus lalu lintas untuk mengurai kepadatan di Pelabuhan Merak, salah satunya adalah delaying system yang diberlakukan di dua rest area tol Tangerang-Merak. Kendaraan yang menuju Merak akan dimasukkan dan ditahan beberapa saat di rest area untuk menunda waktu keberangkatan ke gerbang tol Merak agar kedatangan kendaraan tak berbarengan.

Baca juga:  Kasat Pol PP Provinsi NTT dilaporkan ke Polisi, Ternyata Ini Masalahnya

Dengan pemberlakuan delaying system ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas di Cikuasa Atas dan menjaga kelancaran arus kendaraan di Tol Tangerang-Merak. Namun, pemudik juga diimbau untuk memperhatikan aturan lalu lintas dan menghindari kegiatan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait