website statistics
27.4 C
Indonesia
Sun, 28 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Sunday, 28 April 2024 | 17:55:59 WIB

Protes Masyarakat Adat Dayak di Depan Mabes Polri, Mendesak Penangkapan Rocky Gerung

Jakarta | detikNews – Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan Dewan Adat Dayak (DAD) dari berbagai provinsi di Indonesia telah menggelar demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) sebagai tanggapan terhadap pernyataan yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Kota Negara (IKN) oleh Rocky Gerung. Pernyataan tersebut dinilai oleh masyarakat Adat Dayak sebagai sebuah penghinaan, dan mereka menuntut agar pihak kepolisian segera menangkap dan mengambil tindakan hukum terhadap Rocky Gerung.

Demonstrasi tersebut berlangsung pada tanggal 2 Agustus di Jakarta Selatan dan dihadiri oleh sekitar 250 orang yang merupakan anggota dari MADN dan ormas-ormas Dayak di Jakarta, termasuk Dewan Adat Dayak dari berbagai provinsi seperti DAD Kalteng, DAD Kalbar, DAD Kaltim, DAD Kalsel, dan DAD Kaltara.

Baca juga:  Usung Supian Suri Sebagai Cawalkot Depok, Partai Buruh : Kami Ingin Kota Depok Maju Lebih Cepat

Sekretaris Jenderal MADN, Yakobus Kumis, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Rocky Gerung atas pernyataan yang dianggap mengandung kata-kata kasar dan menghina Presiden Jokowi. Masyarakat Adat Dayak juga merasa tersinggung karena pernyataan tersebut dinilai mencemarkan nama baik masyarakat Adat Dayak dan menyinggung rencana Jokowi ke China terkait Ibu Kota Negara.

Yakobus juga mengungkapkan bahwa Masyarakat Adat Dayak sebelumnya memberikan gelar adat kepada Presiden Jokowi sebagai Pemimpin Masyarakat Adat Dayak dengan gelar ‘Raja Haring Hatungu Tungket Langit’. Oleh karena itu, pernyataan yang menghina Jokowi dianggap sebagai penghinaan terhadap pemimpin mereka.

Baca juga:  Kemacetan di Jalur Puncak Bogor Membawa Berkah: Pedagang Asongan Mendulang Keuntungan Selama Libur Lebaran

Majelis Adat Dayak Nasional meminta agar Mabes Polri segera melakukan proses hukum dan menangkap Rocky Gerung karena dianggap menyebabkan keresahan dan kegaduhan akibat pernyataannya. Mereka juga menyatakan bahwa seluruh Dewan Adat Dayak dari berbagai provinsi di Indonesia turut mendukung gerakan ini untuk menuntut tindakan hukum terhadap Rocky Gerung.

Sebelumnya, sejumlah relawan Jokowi telah melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, namun laporan tersebut tidak diterima karena diarahkan untuk klarifikasi dari Jokowi sebagai pihak yang merasa dirugikan. Laporan lain juga telah diproses oleh polisi, termasuk pelaporan oleh Relawan Indonesia Bersatu (RIB) dengan tuduhan ujaran kebencian dalam UU ITE yang melibatkan Rocky Gerung dan Refly Harun.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait